Sidang Sengketa Pilgub Sulteng 2024, Bawaslu Sebut Tidak Ada Laporan yang Dapat Diproses 

Jakarta (deadlinews.com) – Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh. Rasyidi Bakry, menyampaikan bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri sebagai Pemohon dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024 tidak disertai dengan laporan atau temuan pelanggaran pemilihan, Kamis (23/01).

Hal ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Sulteng yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 12 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa saksi pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim tidak menandatangani formulir Model D. Hasil Prov-KWK-Gubernur yang berisi hasil perolehan suara Pilgub Sulteng 2024.

Pihak Bawaslu Sulteng sebelumnya telah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran pada 2 Oktober 2024, dan menemukan bahwa laporan yang diterima tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak ditemukan unsur pelanggaran administrasi pemilihan.

Kajian tersebut juga mengungkap fakta bahwa dalam kasus penggantian jabatan oleh Gubernur Sulteng pada 22 Maret 2024, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) belum diterbitkan.

Pelantikan pejabat yang dilakukan pada tanggal tersebut akhirnya dibatalkan pada 5 April 2024 dan pelantikan kembali dilakukan pada 29 April 2024 setelah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan pelantikan pejabat, keputusan tersebut belum bersifat final dan mengikat karena belum adanya SPMT.

“Dengan demikian, keputusan pengangkatan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang mengikat terhadap pejabat yang bersangkutan. Putusan ini menegaskan bahwa karena pengangkatan belum bersifat final dan telah dikeluarkan surat pembatalan, maka secara hukum pergantian pejabat tersebut dianggap tidak pernah terjadi,” jelas Rasyidi.

Kemudian, Bawaslu Sulteng juga telah mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan pada 2 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Hal ini menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim sebagai Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pilgub Sulteng yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar Hafid-Reny Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto)

Berikut dalil permohonan yang tercantum dalam Perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.

  1. Adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3 berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
  2. Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.

Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:

  1. Membatalkan Surat Penetapan KPU Sulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
  2. Mendiskualifikasi kedua pasangan tersebut serta membatalkan Surat Penetapan KPU Sulawesi Tengah No. 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *