Palu (deadlinews.com) – Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mendatangi Satuan Tugas (Satgas) PKA Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (22/9/26).
Kedatangan belasan warga tersebut untuk menyampaikan keberatan atas perintah pengosongan hunian oleh PT Intim Anugerah Perkasa yang disebut ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026.
Selain persoalan pengosongan hunian, warga juga menyampaikan dugaan intimidasi saat mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Muhammad Hidayat Lamakarate, M.Si., datang menemui warga sebagai pihak yang mengaku mendapat kuasa dari perusahaan.
Di hadapan Satgas PKA, salah seorang penghuni Pondok Karya, Dwi Sartika, mengatakan Hidayat dua kali mendatangi kediaman warga. Kunjungan pertama berlangsung pada 1 Agustus 2026 bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo, serta tim hukum PT Intim Anugerah Perkasa.
Sehari kemudian, 2 Agustus 2026, Hidayat kembali datang menemui warga.
Alfrin, warga Pondok Karya, mengatakan Hidayat turun dari kendaraan dan langsung meminta data kepada warga yang telah menunggu kedatangannya. Ia menilai cara komunikasi yang digunakan saat itu membuat warga merasa tertekan.
‘’Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,”ujarnya.
Alfrin yang merupakan suami Dwi Sartika mengatakan sempat terjadi perdebatan dengan warga. Menurutnya, Hidayat tetap menyampaikan sejumlah pernyataan meski warga telah menjelaskan kondisi yang mereka hadapi.
Ia juga menyebut Hidayat tidak menggubris surat Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido yang menurut warga berisi permintaan agar mereka tidak digusur dari lokasi tempat tinggalnya.
‘’Surat itu tidak berlaku lagi,’’ ujar Alfrin menirukan suara tinggi Hidayat.
Alfrin juga mengungkapkan adanya tindakan menandai sejumlah rumah warga menggunakan cat semprot. Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan oleh rekan Hidayat dan berhasil dihentikan warga karena situasi mulai memanas.
Keterangan tersebut turut disampaikan Ngatmani, warga Pondok Karya lainnya yang berada di lokasi saat pertemuan berlangsung. Ia mengaku meminta Hidayat tidak berbicara dengan nada tinggi karena warga Pondok Karya merupakan bagian dari masyarakat Kota Palu yang pernah dipimpinnya.
‘’Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,’’cecar Ngatmani.
Ngatmani menilai seorang mantan pejabat semestinya tidak berada dalam posisi yang dianggap berseberangan dengan masyarakat dalam persoalan tersebut.
Di hadapan Satgas PKA, warga Pondok Karya LIK Trans Tondo kembali menyampaikan persoalan tenggat pengosongan hunian yang disebut paling lambat dilakukan pada 10 Oktober 2026.
Warga meminta Satgas PKA Sulteng kembali turun tangan untuk memfasilitasi negosiasi antara masyarakat dan perusahaan. Mereka menilai sejumlah rekomendasi Satgas PKA, termasuk terkait pertimbangan hak warga atas lahan maupun opsi penyediaan lokasi relokasi, belum ditindaklanjuti.
“Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujar Ngatmani di hadapan Satgas.
Pemprov Sulteng Siapkan Mediasi dengan Perusahaan dan BPN
Menanggapi aspirasi warga, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mengatakan Pemerintah Provinsi Sulteng akan memanggil PT Intim Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari penyelesaian atas sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo, Kota Palu.
Langkah mediasi dan fasilitasi yang telah dilakukan sebelumnya disebut masih belum menemukan titik penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga mengungkapkan bahwa PT Intim telah menawarkan kompensasi untuk penyelesaian persoalan hunian, meski nominal yang ditawarkan tidak dirinci.
Reny kemudian menginstruksikan Satgas PKA untuk segera menyiapkan surat resmi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang meminta klarifikasi tertulis dari PT Intim mengenai tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan tersebut.
Pemprov Sulteng juga menjadwalkan rapat evaluasi bersama BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan BPN Kota Palu. Rapat tersebut akan membahas legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi yang menjadi objek persoalan.
Sementara itu, Kuasa Manajemen PT Intim Anugerah Perkasa, Dr. Muhammad Hidayat Lamakarate, M.Si., membantah tudingan telah melakukan intimidasi terhadap warga Pondok Karya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (22/9/26), Hidayat menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi atas permintaan PT Intim untuk membantu proses komunikasi dan negosiasi dengan warga.
“Kedudukan saya di dalam penyelesaian masalah lahan d kawasan lik Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT. Intim. Saya di beri surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka yang ada di lokasi tersebut dengan masyarakat yang ada di sana,” tulis Hidayat.* FRE

