Palu (deadlinews.com) – Akademisi Universitas Tadulako/Untad, Harun Nyak Itam Abu mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk segera memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Astra Agro Lestari/AALI Tbk, Santoso untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU.
Desakan pemeriksaan Presdir PT AALI tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa/RAS yang merupakan salah satu anak usaha PT AALI yang beroperasi di Morowali Utara, tepatnya di Desa Era.
Harun Nyak Itam Abu menilai lambat dan alotnya proses penyidikan terhadap kasus PT RAS tersebut, berimbas pada belum adanya penetapan tersangka atas perkara tersebut.
“Olehnya, saya mendesak tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melayangkan kembali panggilan kepada Presdir PT AALI, agar penyidikan perkara tidak terkesan berjalan di tempat,” ujar dosen Fakultas Hukum Untad itu pekan lalu, di Palu.
Dosen pengampu mata kuliah Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana dan mata kuliah Sistem Peradilan Pidana di Untad ini sangat menyayangkan lambatnya penanganan dugaan korupsi dan TPPU di PT RAS Group PT Astra Agro Lestari itu.
“Saya kira penyidik perkara ini dan pihak Kejati Sulteng, tentu senantiasa memerhatikan keberadaan asas yang cukup penting itu dalam proses peradilan itu,” tegas Harun.
Menurutnya, kehadiran Presdir PT AALI untuk memberi keterangan kepada tim penyidik sangat diperlukan mutlak adanya. Hal ini karena kepemilikan saham PT AALI Tbk pada PT RAS sangat dominan.
Dengan demikian PT AALI Tbk yang merupakan Pemegang Saham Pengendali/PSP pada PT RAS (berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/POJK, No. 9 Tahun 2021) sangat menentukan arah dan kebijakan bisnis dari PT RAS sebagai perseroan dari PT AALI Tbk (sebagai PSP).
Namun demikian, Harun Nyak Itam mengakui memang terdapat hambatan bagi Kejati Sulteng dalam upaya menghadirkan Presdir PT AALI yang merupakan induk dari PT RAS.
“Jika perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan supervisi ataupun pihak Kejaksaan Agung yang melakukan back up, sehingga wibawa surat panggilan yang telah dilayangkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak terkesan diremehkan atau dipandang sebelah mata oleh oknum tersebut,” tegasnya.
Terkait alasan Presdir PT AALI sedang berada di luar negeri saat panggilan tim penyidik dilayangkan, menurut Harun menyaran tim penyidik melakukan konfirmasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan kebenaran alasan yang disampaikan pihak Presdir PT AALI tersebut.
Menurut Harun, jika sedang berada di luar negeri menjadi alasan ketidak hadiran memenuhi undangan penyidik, maka kewenangan penyidik untuk memaksa oknum yang dipanggil secara patut.
Jika yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan itu, kata Harun, maka tersedia cukup cara dan sarana untuk memaksanya hadir, di antaranya kewenangan untuk menerbitkan permintaan pencegahan keluar negeri melalui pihak imigrasi dan penerbitan surat panggilan susulan hingga tiga kali yang dapat dibarengi dengan upaya jemput paksa.
Meski demikian, Harun juga memuji langkah dan upaya Kejati Sulteng yang berhasil mengendus modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh group korporasi besar itu.
“Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, patut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.H. bersama segenap aparat pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” pujinya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejadi Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik perkara itu akan segera menerbitkan kembali surat panggilan kedua dan diharapkan Presdir PT AALI bisa hadir memenuhi panggilan itu sebagai wujud kerjasama yang baik dalam membantu proses penegakan hukum.
“Sebagai warga negara yang patuh atas hukum, maka sebaiknya setiap orang yang dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum, wajib untuk memenuhi panggilan itu,”ujar Laode.
Sejauh ini, lanjutnya – pihak penyidik masih berupaya keras untuk menggali dan mengumpulkan alat dan barang bukti sebanyak-banyak guna menguatkan pondasi dakwaan, sehingga dalam proses peradilan nantinya, pihaknya sudah siap untuk membuktikan kebenaran seluruh isi dan substansi dakwaan di pengadilan.
“Saat ini, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak, khususnya dari pihak pegawai di lingkungan pemerintah daerah, terkait dengan terbitnya sejumlah isin kepada perusahaan perkebunan sawit itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Rabu pada 11 Desember 2024 lalu, Tim Penyidik Kejadi Sulteng telah melayangkan panggilan pertama kepada Presdir PT AALI, Santoso untuk didengarkan keterangannya dalam kasus dugaan Tipikor dan dugaan TPPU PT RAS sebagai anak perusahaan PT AALI. Namun Santoso tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejadi Sulteng itu.*
(dii)