Palu (deadlinews.com) – Kamis sore (20/11), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Ketua BP GAPENSI Sulteng, Iskam Lasarika (IL), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tiga proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong.
Iskam Lasarika diduga terlibat dalam penyimpangan pada proyek ruas Jalan Pembuni–Berojong, Gio–Tuladenggi, dan Trans Bimoli–Pantai.
Selain IL, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Parigi Moutong, Sofyan Antogia (SA), serta seorang kontraktor bernama Nurlaila Mayah (NM).
Menurut hasil perhitungan kerugian negara, tiga proyek tersebut menimbulkan kerugian masing-masing: Jalan Gio–Tuladenggi sebesar Rp911.198.813,09; Jalan Pembuni–Beronjong sebesar Rp1.641.323.604,09; dan Jalan Trans Bimoli–Pantai sebesar Rp1.308.011.277,10,” ujar Laode.
Total kerugian negara dari keseluruhan proyek diperkirakan mencapai Rp3.860.533.694,28.
“Jadi, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Parimo tahun anggaran 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, kepada wartawan di Palu, Kamis sore (20/11).
Ia menjelaskan bahwa praktik korupsi tersebut diduga terjadi pada pengerjaan ruas Jalan Pembuni–Berojong, Gio–Tuladenggi, dan Trans Bimoli–Pantai.
“Tersangka IL sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek Jalan Pembuni–Beronjong dan Jalan Gio–Tuladenggi, sedangkan untuk proyek Jalan Trans Bimoli–Pantai tersangkanya penyedianya berinisial NM. Kemudian TSK SA adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)nya,” jelas Laode.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.* FRE














