Akuntan Keuangan PT RAS Grup PT Astra Agro Lestari Diperiksa 12 Jam

Palu (deadlinews.com) – Buntoro Riango (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS (PT Rimbunan Alam Sentosa) anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AALI) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah selama 12 jam, Jumat (8/11).

Ia diperiksa dari pukul 10.00 Wita sampai 21.00 Wita oleh tim penyidik Kejati Sulawesi Tengah di Palu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Kejati, Laode Sofyan, yang dikonfirmasi Sabtu (9/11) sore membenarkan pemeriksaan pihak akuntan PT RAS tersebut pada hari Jumat 8 November 2024.

“Iya betul Pak, Buntoro Rianto SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS diperiksa mulai dari pukul 10.00 Wita s/d 21.00 Wita,” tulis Laode Sofyan.

Sebelumnya tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset dan dokumen terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT RAS.

Penggeledahan dilakukan di Kantor PT RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (20/8/2024).

Anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari diduga mencaplok lahan PTPN XIV di Morowali. Kemudian mengelola perkebunan di atas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV yang menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan taksiran sementara, PT Rimbunan Alam Semesta diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp79 Miliar, itupun masih dari 1 komponen.

“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 Miliar, ini masih dari 1 komponen,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum, Laode Sofyan, Selasa (27/8).

Berdasarkan taksiran sementara, PT Rimbunan Alam Semesta diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp79 Miliar, itupun masih dari 1 komponen.

PT RAS diketahui beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2009.

“Awalnya PT RAS ini dapat inlok sejak 2006, dan kemudian pake lahan HGUnya PTPN tanpa izin sejak 2009,” lanjut Sofyan. ***

_bang doel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *