Apresiasi dan Harapan Cudy untuk Penetapan Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng

Palu (deadlinews.com) – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (24/12).

Hadir dalam kesempatan tersebut, unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rusdy Mastura yang akrab disapa Cudy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2024-2029 yang telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ia mengungkapkan bahwa Raperda tersebut merupakan hasil kerja Panitia Khusus Raperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada masa jabatan 2019-2024 yang lalu, dan baru memperoleh fasilitas dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah saat ini.

“Rancangan peraturan daerah ini telah layak dari sisi substansi dan memenuhi syarat formil untuk disetujui serta ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Cudy.

Ia melanjutkan bahwa, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang mengemban tugas dan fungsinya kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Ia berharap peraturan daerah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah dalam mewujudkan visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026: ‘Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju.’

Cudy juga mengingatkan kepada kepala perangkat daerah yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam peraturan daerah tersebut agar segera melakukan dua hal penting:

  • Pertama, melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya; dan
  • Kedua, segera menyusun rancangan peraturan gubernur tentang pelaksanaan peraturan daerah tersebut, dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *