POSO (DEADLINEWS.COM) – Pemenang proyek peningkatan ruas jalan nasional Trans Sulawesi Togolu–Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dengan pagu anggaran sebesar Rp114.242.816.000 dan HPS Rp114.243.807.888,51, diketahui belum memiliki alat pendukung pekerjaan di wilayah Poso.
Proyek tersebut sebelumnya dimenangkan dengan nilai penawaran Rp101.333.449.392,04 dan harga terkoreksi Rp101.333.449.339,49.
Proyek multiyears (MYC) ini telah melalui proses tender sejak Juli hingga September dan ditandatangani kontraknya pada 3 Oktober 2025. Perusahaan pemenang tender adalah PT Toreloto Battu Indah yang beralamat di Kompleks Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5, Jl. Letjen Suprapto No. 160, Jakarta Pusat.
Namun, hingga kini perusahaan tersebut belum menyiapkan alat pendukung utama di lokasi proyek Togolu–Tentena sepanjang kurang lebih 50 kilometer. Alat yang dimaksud antara lain Asphalt Mixing Plant (AMP), dump truck untuk pengangkutan material, excavator dan bulldozer untuk pekerjaan persiapan dan galian, motor grader untuk perataan, asphalt paver atau asphalt finisher untuk penghamparan aspal, berbagai jenis roller atau compactor untuk pemadatan, serta cold milling machine untuk pengupasan aspal lama.
Akibatnya, hingga memasuki bulan ketiga sejak penandatanganan kontrak, belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan di lapangan. Pantauan sejak sepekan terakhir juga menunjukkan tidak satu pun alat berat berada di lokasi proyek. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah Sulawesi Tengah, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur strategis nasional.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, Bambang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (16/12), menjelaskan bahwa paket pekerjaan tersebut merupakan kontrak MYC.
Untuk tahun ini, kata dia, pekerjaan masih sebatas penanganan rutin berupa patching, sedangkan penanganan efektif berupa overlay baru akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Terkait belum adanya alat pendukung di lokasi proyek, Bambang menegaskan bahwa pihak penyedia jasa wajib mendatangkan seluruh peralatan yang dibutuhkan, baik milik sendiri maupun sewa, termasuk AMP, dump truck, excavator, dan alat pendukung lainnya.
“Kalau kami prinsipnya mereka harus datangkan alat apakah milik atau sewa,” tegas Kepala BPJN yang merupakan putra daerah Sulawesi Tengah tersebut.
Saat ditanya mengenai langkah dan sanksi apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum ada progres pekerjaan karena ketiadaan alat pendukung, Bambang menyatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi sesuai ketentuan.
“Kami tetap laksanakan evaluasi dan tahapan pengendalian kontrak, Pak,” jelasnya.* FRE














