Gubernur Bersama Forkopimda Sulteng Bahas Penguatan Penataan Pertambangan Ramah Lingkungan

PALU (DEADLINEWS.COM) — Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah dan instansi teknis menggelar rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan ramah lingkungan di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (9/2).

Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., Pangdam XXIII/Palaka Wira, Kepala BIN Daerah Sulteng Brigjen TNI Bobby Prabowo, Kepala Dinas ESDM Sulteng, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah. Rapat mempertemukan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang berdampak pada lingkungan, sosial, dan aspek perizinan.

Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa kekayaan sumber daya mineral di Sulawesi Tengah membutuhkan tata kelola yang bijak, tegas, dan bertanggung jawab agar memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

“Kalau tata kelolanya salah, dampaknya mahal. Bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi keselamatan rakyat juga terancam,” tegas Anwar Hafid.

Forum juga menyoroti masih ditemukannya aktivitas pertambangan yang secara administratif memiliki izin namun tidak patuh dalam pelaksanaannya, seperti pelanggaran kawasan hutan, penyimpangan titik koordinat, hingga operasi tambang dengan izin yang telah berakhir. Pengawasan terpadu antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai penting untuk memastikan kepatuhan tersebut.

“Kita tidak menghambat investasi. Kita meluruskan. Kalau tidak mau diluruskan, hentikan dulu kegiatannya,” ujarnya.

Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan dukungan aparat penegak hukum terhadap langkah penataan sektor pertambangan. Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan memiliki potensi dampak lingkungan sehingga pengendalian, khususnya dalam pengelolaan limbah berbahaya, harus dilakukan secara serius.

“Jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum siap bertindak,” tegasnya.

Dari sisi intelijen, Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi pasca sentralisasi perizinan pertambangan. Ia menyebut koordinasi antara pemerintah daerah dan unit pelaksana teknis kementerian tetap krusial sejak tahap pra-tambang hingga pasca-tambang, termasuk dalam validasi dokumen dan sinkronisasi peta kerja.

“Sentralisasi izin tidak berarti daerah kehilangan peran. Pengawasan justru harus dilakukan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., menegaskan dukungan melalui pendekatan preventif dan represif, mulai dari edukasi hukum hingga penindakan terhadap pelanggaran seperti pertambangan tanpa izin, aktivitas di luar wilayah izin, maupun manipulasi dokumen.

“Penataan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi formal dan nonformal antar-instansi mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama lintas sektor untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta lingkungan di Sulawesi Tengah.* FRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *