Gubernur Sulteng Instruksikan Larangan Wisuda PAUD dan SD yang Bebani Orangtua

Palu (deadlinews.com) — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.

Edaran tersebut menekankan larangan pelaksanaan wisuda yang bersifat seremonial dan membebani orang tua pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan satuan pendidikan dasar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya orang tua siswa.

Dalam surat yang tertanggal 17 Maret 2025 itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan tiga poin utama kepada kepala daerah:

  1. Menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan wisuda atau acara perpisahan yang bersifat seremonial dan membebani orang tua/wali murid di PAUD dan jenjang pendidikan dasar.
  2. Mendorong satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan akhir tahun ajaran yang edukatif, kreatif, serta melibatkan partisipasi aktif siswa.
  3. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk melibatkan komite sekolah.

Gubernur Anwar percaya bahwa dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan, visi pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh anak di Sulawesi Tengah dapat tercapai.

“Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh anak di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Anwar Hafid dalam surat

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI sebagai bentuk pelaporan pelaksanaan kebijakan di daerah.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *