Gubernur Sulteng Paparkan Tantangan Reforma Agraria di Hadapan Komisi II DPR RI

Palu (deadlinews.com) – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah Novalina, menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong dalam rapat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (22/4).

Dalam kesempatan tersebut, Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPR RI yang merupakan kali kedua sejak dirinya menjabat bersama Wakil Gubernur Reny Lamadjido. Ia menilai kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk membahas berbagai isu penting daerah, khususnya terkait pelaksanaan reforma agraria.

“Terima kasih atas perhatian dan agenda yang telah diberikan untuk Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, program reforma agraria di Sulawesi Tengah telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026. Implementasinya mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria yang dilaksanakan melalui perangkat daerah terkait.

Namun demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan kompleks, terutama konflik agraria yang telah berlangsung dalam jangka panjang. Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria yang bersifat lintas sektor dan responsif.

“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkapnya.

Anwar memaparkan bahwa sebagian besar konflik terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) secara sah. Sejumlah perusahaan masih beroperasi dengan izin lokasi tanpa kepastian hukum, serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Selain itu, konflik juga dipicu oleh praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal, sehingga memunculkan potensi konflik horizontal. Tercatat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, sementara sisanya dalam kondisi tidak aktif.

Di sektor pertambangan, ia turut menyoroti persoalan tumpang tindih antara izin usaha pertambangan dengan lahan milik masyarakat. Kondisi ini kerap memicu konflik, ditambah dampak kerusakan lingkungan serta proses kompensasi yang dinilai belum transparan.

“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan. Ini yang sering menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.

Permasalahan lainnya juga ditemukan di kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso. Gubernur mengungkapkan adanya lahan eks-HGU yang telah lama dikelola masyarakat, namun kemudian masuk dalam skema bank tanah sehingga memicu konflik baru.

Meski demikian, ia menyebut terdapat perkembangan positif melalui pendekatan mediasi dan restorative justice, termasuk pembebasan warga yang sempat tersangkut kasus hukum. Pemerintah daerah bersama satgas juga terus mendorong redistribusi lahan bagi masyarakat, khususnya untuk pekarangan yang sebagian telah bersertifikat.

Anwar berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat mendorong perhatian serta dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya dalam penyusunan kerangka operasional penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif.

“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.* FRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *