Irfan Bunga Adjim: Syrifuddin Hafid Sosok Representasi Masyarakat Sulteng Bagian Timur

Palu (deadlinews.com) – Mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Tengah daerah pemilihan (Dapil) wilayah Timur Provinsi Sulawesi Tengah yakni Banggai bersaudara, Irfan Bunga Adjim, S.H. mengatakan bahwa penunjukan Syarifuddin Hafid, S.H., M.M. Oleh DPP Partai Demokrat sebagai wakil ketua DPRD Sulteng adalah satu hal yang patut diberi apresiasi, Senin (14/10/2024)

Menurutnya Syarifuddin Hafid merupakan sosok refresentatif yang mewakili masyarakat bagian timur Sulawesi Tengah.

“Kita patut bersyukur atas ditunjuknya Syarifudfin Hafid sebagai Waket DPRD Sulteng, karena refresentatif mewakili masyarakat wilayah timur Sulteng, sehingga ke depanya, kebijakan pembangunan dapat melihat kawasan timur Sulteng sebagai bagian dari Sulawesi tengah,” tegas Irfan.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, 2 pimpinan DPRD Provinsi dari timury akni Syarifuddin Hafid dan Ambo Dalle, sebagai kader Demokrat kami bangga, sekalipun Ambo Dalle sudah menjadi kader Partai Gerindra 2 periode di DPRD Sulteng.

“Atas penunjukan Syarifuddin Hafid, sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Sulteng sangat tepat. Karena Syrifuddin Hafid sosok politisi Demokrat yang kaya akan pengalaman. Apalagi dengan perolehan suara terbanyak 24 ribu lebih dengan 2 kursi dari Morowali dan Morowali Utara,” jelas mantan wartawan itu.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah mengumumkan empat nama sebagai calon pimpinan definitif. Pengumuman dilakukan pada rapat paripurna DPRD Sulteng, Senin (14/10/2024).

Salah satu nama di antaranya yang diumumkan sebagai wakil ketua definitif adalah Syarifuddin Hafid dari Partai Demokrat.

Syarifuddin diumumkan sebagai wakil ketua 2 DPRD Sulteng, itu sesuai surat keputusan partai Demokrat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.

Syarifuddin Hafid merupakan anggota DPRD Sulteng periode 2024-2029 dari Dapil Sulteng 6, Kabupaten Morowali-Morowali Utara.

Nama Syarifuddin Hafid segera diajukan kepada Menteri Dalam Negeri bersama tiga calon pimpinan definitif lainnya, paling lambat tiga hari kerja seusai rapat paripurna. ***

_fredy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *