Kasus Dugaan Korupsi Kades Ramba Tak Kunjung Usai, Pemerintah Setempat Dianggap Lamban

Sigi (deadlinews.com) – Terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Kepala Desa Ramba, Husein di Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menurut sumber, hal itu telah dimediasi sampai ke tingkat Camat dan Bupati, namun hingga kini aduan 17 poin warga tak kunjung mendapat kejelasan.

Adapun 17 poin tuntutan yang dimaksud, di antaranya menyangut soal transparansi, kebijakan Kades secara sepihak tanpa jalan musyawarah, juga terkait hak dan kepentingan masyarakat Ramba, serta pengembalian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke beberapa warga penerima.

Menurut Suhardin, uang BLT tersebut disalahgunakan oleh Kades, yang hingga saat ini tak kunjung dikembalikan.

“Hal itu adalah imbas dari pasca penyegelan 2 kali Kantor Desa yang sampai saat ini diakibatkan oleh Kades dan masih menggelinding bak bola panas menyeruak di desa itu,” kata Suhardin, dikutip detaknews.id.

Hal tersebut kini menimbulkan kekecewaan warga terhadap Kades selaku pihak pemerintah, juga terhadap Camat setempat yang terkesan abai terhadap laproran warga Desa Ramba yang kala itu telah berupaya melakukan jalan mediasi perihal Kades yang dinilai berprilaku apatis, dan tak satupun program janji politiknya yang terrealisasi.

Kades juga dianggap telah jauh menyimpang denan dugaan sengaja melanggar aturan Pemdes atau UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berisi aturan dan hukum dalam mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelolah pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Atau tentang Kewenangan Desa, UU ini menguraikan kewenangan desa dalam berbagai aspek, termasuk dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan program pembangunan.

Suhardin juga menguraikan hal tersebut pada detaknews.id bahwa penyalahgunaan wewenang yang dibuat oleh Kadesnya seolah ada pihak yang mem-back up, sehingga membuat perkara tersebut seakan mengambang.

“Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa Kades tersebut telah banyak melakukan penyimpangan dan selalu bersikap apatis terhadap aspirasi warganya, abay dan ditengarai tidak loyal dengan Perdes,” ungkap Suhardi dengan nada kecewa.

Lebih lanjut ia juga menyayangkan sikap Camat Dolo Selatan yang juga terkesan acuh tak acuh, serta seolah mengabaikan tutuntan warga.

Pasalnya 17 poin tersebut telah dua kali dibahas dalam pertemuan mediasi tersebut namun tidak ada penyelesaian dari camat

“Kala itu warga menginisiasi ihwal mediasi itu di Kantor Camat yang melibatkan para tokoh masyarakat Desa, tokoh lembaga adat, tokoh pemuda, aparatur desa, dan juga beberapa perwakilan warga lainnya,” pungkas Suhardi.

“Kemudian menyangkut urgensi beberapa poin yang dianggap soal yang sangat kursial, yakni tentang cerminan perilaku dan tindakan Kades yang nyeleneh dan semena-mena,” tuturnya.

Menurut Suhardin, anehnya perkara 17 poin isi petisi yang warga adukan pasca dua kali terjadi penyegelan Kantor Desa beberapa bulan yang lalu, Camat pun menanggapinya dengan serius, namun hal itu takunjung efektif, hanya sebatas angin lalu.

“Hingga kemudian, Warga pun kembali mencoba mengadukan hal itu ke tingkat pemkab Sigi untuk melakukan serangkaian mediasi serupa dengan Bupati, mendapatkan tanggapan positif dari Bupati,” paparnya.

Ditambahkannya, sampai hari ini laporan warga ke tingkat Bupati juga tidak menemui titik terang, sehingga membuat sikap Kades tersebut makin arogan, melanggar Perdes dan abai terhadap tugasnya melayani masyarakat.

“Selain umbar janji manis politik, Kades juga ingkar janji untuk mengembalikan hak uang BLT beberapa orang warganya ternyata tak kunjung dipenuhi oleh Kades hanya ‘tong kosong nyaring bunyinya’ seperti itulah janji yang kala itu Kades Lontarkan,” tandasnya.***

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *