Jakarta (deadlinews.com) – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan biji kakao untuk periode Maret 2025 mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.
Penurunan ini berpengaruh terhadap besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 220 Tahun 2025, HR CPO Maret 2025 ditetapkan sebesar USD 954,50 per metrik ton (MT), turun USD 0,94 atau 0,10 persen dibandingkan periode 1—28 Februari 2025 yang sebesar USD 955,44/MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa BK CPO periode Maret 2025 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, yaitu sebesar USD 124/MT.
Sementara itu, PE CPO ditetapkan sebesar 7,5% dari HR CPO atau USD 71,59/MT sesuai Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024.
“Harga referensi CPO saat ini turun mendekati ambang batas USD 680/MT. Berdasarkan PMK yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5% dari HR CPO,” ujar Isy Karim dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Selasa (4/3).
Penetapan HR CPO dihitung berdasarkan harga rata-rata selama periode 25 Januari-24 Februari 2025 di berbagai bursa, yaitu Indonesia (USD 845,38/MT), Malaysia (USD 1.063,62/MT), dan Pasar Lelang CPO Rotterdam (USD 1.418,68/MT).
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata dari tiga sumber yang melebihi USD 40, maka HR CPO ditentukan berdasarkan harga terendah setelah dikurangi margin tertentu. Oleh karena itu, HR CPO Maret 2025 mengacu pada harga CPO Malaysia.
Faktor utama yang menyebabkan penurunan HR CPO adalah fluktuasi harga di pasar internasional serta melemahnya harga minyak nabati lainnya, terutama di India.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat lebih dari 25 kg dikenakan BK sebesar USD 31/MT sesuai dengan Kepmendag Nomor 221 Tahun 2025.
Harga Referensi Biji Kakao Turun 4,47%
Selain CPO, HR biji kakao juga mengalami penurunan pada Maret 2025.
Berdasarkan Kepmendag Nomor 219 Tahun 2025, HR biji kakao ditetapkan sebesar USD 10.394,87/MT, turun USD 486,06 atau 4,47% dibandingkan bulan sebelumnya.
Penurunan ini berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao yang turun menjadi USD 9.910/MT, berkurang USD 485 atau 4,66 persen dari periode sebelumnya.
Meski terjadi penurunan harga, BK biji kakao tetap ditetapkan sebesar 15% sesuai dengan Kolom 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan produksi akibat membaiknya kondisi cuaca di negara produsen utama.
Perubahan HPE Produk Kayu
Selain komoditas CPO dan kakao, beberapa produk kayu mengalami perubahan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk periode Maret 2025.
Kayu veneer dari hutan alam, kayu dalam bentuk serpihan (wood in chips or particle), serta serpih kayu (woodchip) mengalami kenaikan HPE.
Hal yang sama terjadi pada kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis kayu rimba campuran dan kayu serupa dari hutan alam.
Sebaliknya, tidak ada perubahan HPE untuk kayu veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis kayu meranti.
HPE kayu olahan dari jenis eboni dan karet juga tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Penetapan HR CPO, HR biji kakao, serta HPE produk kayu dan kulit ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan perdagangan dengan dinamika pasar global serta mendukung stabilitas harga ekspor komoditas unggulan Indonesia.*
(dii)