Kurir Narkoba 3,5 Kg Asal Riau Ditangkap di Bandara Palu

Palu (deadlinees.com) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial MF asal Riau dengan barang bukti 3,5 kilogram sabu.

Penangkapan dilakukan di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu pada Selasa (5/8).

Pergerakan MF tergolong luar biasa, karena ia berhasil lolos dari pemeriksaan di lima bandara, yakni Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar, hingga akhirnya tertangkap di Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Denny Abraham, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8), mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai pergerakan MF berasal dari Polda Riau.

“Karena Polda Riau lebih dulu mengungkap dan menangkap jaringan MF ini bersama barang bukti 2 kg. Polda Riau berkoordinasi dengan kami dan memberikan informasi, ciri-ciri, identitas dan kursi penumpang sejak dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar hingga ke Palu,” ujar Denny.

Lebih lanjut dijelaskan, MF menggunakan maskapai Lion Air dalam penerbangannya melintasi lima kota tersebut.

“Modusnya, 3,5 kg narkoba jenis sabu ini disisipkan dalam lipatan celana jeans yang dibungkus plastik hitam dan disimpan dalam koper berwarna silver di bagasi pesawat,” tutur Denny.

Pihak kepolisian saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan Polda Riau dan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang diduga melibatkan MF.

Kapolresta juga mengungkap bahwa MF menerima upah sebesar Rp40 juta untuk membawa sabu tersebut dari Riau ke Palu.

Berdasarkan KTP, MF diketahui merupakan warga Aceh, dan baru pertama kali menginjakkan kaki di Palu.

Sanksi Hukum Bagi Pengedar Narkoba

Tindakan yang dilakukan MF tergolong sebagai tindak pidana peredaran gelap narkotika, dan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beberapa pasal yang relevan untuk menjerat pengedar narkoba antara lain:

  1. Pasal 111: Mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak.
  2. Pasal 113: Menyasar kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  3. Pasal 114: Berkaitan dengan peredaran gelap narkotika golongan I.
  4. Pasal 118 & 119: Mengatur peredaran narkotika golongan II dan III.
  5. Pasal 127: Mengatur penyalahgunaan narkotika, dan dapat dikenakan jika pelaku terbukti juga sebagai pengguna.

Hukuman bagi pengedar narkoba sangat berat, mulai dari hukuman penjara bertahun-tahun, denda dalam jumlah besar, hingga pidana mati, terutama jika terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika dalam skala besar.*

Fredi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *