LBH Sulteng Laporkan Oknum Babinsa Sojol ke Denpom XIII/2 Palu

Palu (deadlinews.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah resmi melaporkan seorang oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 1306 Kota Palu, yang bertugas di Pos Koramil 18/Sojol, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Lapor Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025, tertanggal 4 Februari 2025.

Pelaporan ini terkait dengan pernyataan Kopda Ibrahim saat meredam aksi protes warga Desa Bou terhadap keberadaan perusahaan tambang Galian C di daerah mereka.

Pernyataan tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi beberapa menit dan menjadi sorotan publik.

Deputi LBH Sulteng, Rusman Rusli, S., mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah ini karena tindakan Kopda Ibrahim dinilai mencemarkan nama baik LBH Sulteng yang dipimpin oleh Julianer Adityawarman.

Ia menjelaskan bahwa LBH Sulteng adalah organisasi yang berfokus pada pembelaan hak-hak masyarakat, termasuk mendampingi warga Desa Bou yang tergabung dalam Forum Petani dan Nelayan Bou.

Ia mengatakan warga Bou telah lama berjuang menghadapi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah mereka.

“Karena mereka mengalami permasalahan sosial dengan rusaknya lingkunan yang diakibatkan oleh aktifitas tambang galian C yang dilakukan oleh PT Rahmat Cipta Khatulistiwa (RCK) di desa tersebut,” ujar Rusman.

Rusman menambahkan bahwa warga Desa Bou telah berulang kali menggelar aksi protes terhadap aktivitas PT RCK, terutama terkait permintaan agar izin perusahaan tersebut tidak diperpanjang.

Mereka menilai bahwa selama 10 tahun beroperasi, PT RCK telah merusak ekosistem sungai di desa tersebut, yang berdampak pada kehidupan masyarakat setempat.

Namun, upaya warga dan LBH Sulteng justru mendapat perlakuan yang kurang baik dari Kopda Ibrahim.

“Apa yang telah di lakukan oleh masyarakat Desa Bou dan LBH Sulteng justru mendapat respon dan perlakuan kurang baik dari oknum Babinsa Danramil Sojol Kopda Ibrahim,” ujarnya.

Menurut Rusman, oknum Babinsa tersebut terkesan membela pihak perusahaan dan bahkan berupaya menakut-nakuti warga yang berjuang mempertahankan lingkungan mereka.

“Melalui laporan ini kami meminta agar Denpom XIII/2 Palu, memberi sanksi tegas kepada oknum Babinsa Kopda Ibrahim terhadap pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rahman.

Sebelumnya, aksi protes warga pada 1 Februari 2025 sempat dihadang oleh aparat TNI dan perangkat Desa Bou.

Dalam video yang diunggah warga, Kopda Ibrahim menyebutkan bahwa LBH Sulteng, yang menjadi pendamping hukum warga, telah dilaporkan oleh PT RCK ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Itu dokumen kemarin sudah di perbaiki, pengacaranya kamu orang kemarin mendampingi dari LBH sudah dilaporkan pencemaran nama baik, karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan” kata Kopral Ibrahim di hadapan massa aksi yang direkam warga kala itu.

Sementara itu, dalam beberapa pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang melibatkan aparat desa serta pemerintah Kecamatan Sojol dan Kabupaten Donggala, terungkap bahwa PT RCK belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, terdapat kesalahan dalam penyebutan lokasi izin dalam Dokumen Laporan Studi Kelayakan tahun 2024 yang telah disahkan oleh pemerintah.*

(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *