Palu – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memperkuat komitmennya dalam menjamin hak-hak korban tindak pidana terorisme, khususnya korban terorisme masa lalu.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, BNPT kembali membuka layanan pengajuan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, yang menjadi syarat formil dalam memperoleh kompensasi negara.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak BNPT dan LPSK dalam sosialisasi Putusan MK terkait perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi hingga 2028 yang dilaksanakan di salah satu Cafe di Palu, Selasa (24/6).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh oleh dua Wakil Ketua LPSK, yakni Susilaningtias dan Mahyuddin, serta perwakilan dari BNPT.
“Putusan MK ini perlu disosialisasikan agar bisa menjangkau seluruh korban dan keluarga korban terorisme, termasuk di Sulawesi Tengah,” kata Susilaningtias.
Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, turut mengingatkan agar para korban tidak menunda proses pendaftaran.
“Segera daftarkan diri jika belum terdata. Jangan terlena karena proses pemenuhan persyaratan butuh waktu panjang,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, LPSK mengungkapkan telah menyalurkan dana kompensasi senilai Rp23,9 miliar kepada 142 korban terorisme di Sulawesi Tengah sejak akhir 2020 hingga awal 2022.
Bantuan tersebut mencakup berbagai kategori korban, mulai dari luka ringan hingga ahli waris korban meninggal dunia.
“Kategori penerima mencakup 45 ahli waris, 7 korban meninggal dunia, 21 luka berat, 64 luka sedang, dan 12 luka ringan,” jelas Susilaningtias.
Dana tersebut disalurkan kepada korban dari berbagai peristiwa besar seperti bom Poso Kota, bom pasar Tentena, ledakan bom di gereja-gereja di Palu, penembakan di Poso Pesisir Selatan, hingga korban Bom Bali II yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut.
Secara nasional, LPSK mencatat telah menyalurkan Rp113,3 miliar kepada 785 jiwa korban terorisme sepanjang 2016–2024. Dari total itu, Rp98,9 miliar diberikan kepada 572 korban masa lalu dan Rp14,3 miliar kepada 213 korban berdasarkan putusan pengadilan.
“Bantuan ini merupakan bentuk ganti kerugian negara terhadap korban yang mengalami dampak luar biasa akibat aksi terorisme,” pungkas Susi.
Untuk memperoleh surat penetapan sebagai korban, BNPT telah menetapkan sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, baik oleh korban langsung maupun korban tidak langsung.
Dokumen tersebut meliputi formulir permohonan, identitas diri, bukti peristiwa, rekam medis, surat keterangan dari rumah sakit, hingga bukti kerugian yang sah secara hukum.
Masyarakat yang ingin mengajukan dapat menghubungi BNPT melalui kontak 08-111-72-6699, email ke pemko.subdit@gmail.com, atau mengakses laman resmi di bnpt.go.id.
Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam dalam memberikan keadilan serta pemulihan menyeluruh terhadap para korban, khususnya di daerah rawan konflik seperti Sulawesi Tengah.*
(dii)