Jakarta (deadlinews.com) – Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April–Juni) tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/3).
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, kecuali ada penetapan lain dari Pemerintah,” tegas Bahlil.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan.
Kelompok pelanggan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun realisasi parameter ekonomi makro untuk periode November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar tetap stabil.
Sebelumnya, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi, Pemerintah telah memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.
Namun, insentif tersebut telah berakhir pada 28 Februari 2025, dan sejak 1 Maret 2025, tarif listrik kembali diberlakukan secara normal.
“Kebijakan diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA kembali normal, dan tarif ini tetap berlaku untuk triwulan II 2025,” jelas Bahlil.
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan penjualan tenaga listrik.
Selain itu, PLN juga diharapkan dapat terus menjaga kualitas pelayanan bagi masyarakat guna memastikan akses listrik yang stabildan terjangkau.*
(dii)