Palu (deadlinews.com) — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan dan Monitoring Pembangunan Daerah, pada Senin (28/7), bertempat di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamajido, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Bappeda Provinsi Sulteng, Christina Shandra Tobondo, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kominfo Wahyu Agus Pratama, serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyampaikan bahwa statistik merupakan urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh seluruh tingkat pemerintahan.
“Urusan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, penguatan SDM, pengembangan infrastruktur, hingga otorisasi data sektoral di daerah,” jelas Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, dr. Reny menyoroti perlunya percepatan pencapaian target pengisian aplikasi Satu Data Indonesia (SDI), mengingat saat ini progres pengisian oleh Provinsi Sulawesi Tengah baru mencapai 53 persen.
Ia berharap kegiatan evaluasi ini mampu meningkatkan pemahaman teknis seluruh perangkat daerah agar mampu mencapai target 100 persen, sebagai bagian dari penilaian kinerja oleh pemerintah pusat.
Kebijakan penyelenggaraan statistik sektoral ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan diperkuat oleh Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021.
“Melalui sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, kita dorong lahirnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” lanjutnya.
Wakil Gubernur juga menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip SDI, mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, hingga pemanfaatan kode referensi dan data induk.
Seluruh produsen data diharapkan mampu menghasilkan informasi yang berkualitas dan relevan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia perangkat daerah dalam mengelola statistik sektoral secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengisian data akan kembali dilakukan pada bulan September 2025 untuk memastikan kesiapan seluruh instansi terkait.*
Fredi