Pemprov Sulteng Siap Dukung Perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026

Palu (deadlinews.com) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung perluasan program percontohan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten/kota pada tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, saat mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari ruang kerja Wakil Gubernur, Selasa (20/1).

dr. Reny menyampaikan bahwa pembinaan Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah telah berjalan dan menjangkau seluruh kabupaten. Salah satu desa percontohan yang dinilai berhasil adalah Desa Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, yang telah mengimplementasikan sistem pelaporan berbasis aplikasi digital.

“Desa ini sudah kita bina dan menjadi contoh. Ke depan, kita dorong 12 desa lainnya untuk menerapkan sistem pelaporan digital seperti di Parigi Moutong, agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” ujar Wagub.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tengah merencanakan penyaluran 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026 untuk menunjang kegiatan pengawasan dan pembinaan desa.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, menjelaskan bahwa secara nasional program Desa Antikorupsi terus mengalami peningkatan. Tercatat sebanyak 59 desa pada tahun 2025, 235 desa pada periode 2021–2025, serta direncanakan penambahan 134 desa pada tahun 2026.

Rino mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi desa, di antaranya minimnya pembinaan aparat penegak hukum terkait praktik pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan akses pengaduan dan kurangnya pelibatan warga dalam proses pembangunan desa.

“Kondisi ideal yang ingin kita capai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes, serta keterlibatan aktif dalam pembangunan. Dengan begitu, anggaran desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Melalui program Desa Antikorupsi, diharapkan masyarakat desa semakin berani melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, memberikan dukungan kepada kepala desa dari intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab, serta mendorong terwujudnya desa yang sejahtera dan berdaya saing.* FRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *