Jakarta (deadlinews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua sengketa Pilkada di Sulawesi Tengah yakni Pilkada Kota Palu dan Pilkada Kabupaten Morowali tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Putusan ini disampaikan majelis hakim MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan dismissal, Rabu (5/2).
Penasehat hukum KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada mengapresiasi kinerja hakim MK.
Penasehat hukum KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali yang dipimpin Muhammad Sidiq Djatola menilai hakim MK telah bekerja dengan baik untuk memutuskan sengketa Pilkada yang melibatkan pihak KPU sebagai termohon.
“Kami mengapresiasi sikap objektif majelis hakim MK sehingga dua sengketa Pilkada diputus dalam tahapan dismissal,” katanya usai mengikuti sidang di MK.
Selanjutnya, KPU Kota Palu dan Kabupaten Morowali akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kota Palu dan Kabupaten Morowali dalam waktu dekat ini.*
(sal)