Gugatan Hidayat-Andi Nur Ditolak MK, Hadianto–Imelda Resmi Menang Pilkada Palu

Palu (deadlinews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Palu yang diajukan pasangan Hidayat – Andi Nur Lamakarate sebagai pemohon.

Dengan putusan ini, pasangan Hadianto Rasyid – Imelda Liliana Muhidin dinyatakan sah sebagai pemenang.

Putusan disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palu, Rabu (5/2).

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta tidak ada kondisi khusus yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

“MK tidak mendapatkan keyakinan atas dalil yang diajukan pemohon. Berdasarkan bukti yang ada, tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan yang didampingi 8 hakim konstitusi lainnya.

Berdasarkan fakta persidangan, selisih suara antara pasangan Hidayat – Andi Nur dan Hadianto – Imelda yang mencapai 37,5% tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanju dalam gugatan..

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, pasangan Hidayat-Andi Nur menggugat keputusan KPU Kota Palu No. 502 Tahun 2024 yang menetapkan Hadianto – Imelda sebagai pemenang Pilkada Kota Palu 2024 pada 9 Desember 2024.*

(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *