Palu (deadlinews.com) – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Agus Nugroho menegaskan bahwa laporan masyarakat atas dugaan pemerasan/minta jatah ke pengusaha ekspor ikan yang dilakukan oleh Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan langsung Agus Nugroho melaui Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Sabtu (01/02) melalui pesan WhatsApp.
“Dipastikan laporan atau informasi tersebut akan ditindaklanjuti,” tulis Sugeng.
Sugeng pun menyampaikan apresiasi terhadap laporan dan aduan masyarakat terkait kinerja kepolisian, dalam hal ini di tubuh Polres Bangkep.
Menurutnya hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polri sendiri untuk lebih baik lagi ke depannya.
“Terima kasih informasinya, kami juga sudah mengetahui,” jelas Sugeng.
Sugeng juga menegaskan bahwa Polda Sulteng di bawah kepemimpinan Agus Nugroho akan terus berkomitmen untuk transparan dan tegas dalam menangani setiap laporan dari masyarakat, apalagi itu terkait anggota Polri.
“Ditunggu saja. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” ucapnya, mengutip fajarbanggai.com.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh seorang pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah melalui kuasa hukumnya, Irwanto Lubis.
Laporan itu buntut dugaan pemerasan atau minta jatah ke pengusaha ekspor ikan hingga mencapai Rp360 juta.
AKBP Jimmy menjawab konfirmasi deadlinews.com, Jumat (31/01), via pesan WhatsApp menuliskan bahwa dugaan pemerasan yang dituduhkan padanya adalah ‘fitnah’.
“Bagi yg memfitnah, bagi yg sekongkol Kmungkinan Tanda² mendekat mau di panggil yg maha kuasa menjelang puasa lebaran. Tuhan yg maha esa saja meluruskannya om…Krn berita itu berasal dari cinta asmaranya yg tdk mengetahuinya,” tulis AKBP Jimmy. *
Bang Doel