Proyek Jalan Rp243 Miliar di Tolitoli Diputus Kontrak, PT AKAS Gugat BPJN XIV namun Ditolak PTUN

Palu (deadlinews.com) – Kontrak proyek preservasi ruas Jalan Nasional Trans Sulawesi dalam wilayah Kota Tolitoli–Silondou senilai Rp243 miliar resmi diputus oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIV.

Proyek yang dibiayai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini sebelumnya dikerjakan oleh PT AKAS.

Pemutusan kontrak dilakukan karena proyek tidak kunjung rampung hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Meski telah dilakukan beberapa kali adendum, pelaksanaan pekerjaan tetap tidak menunjukkan kemajuan signifikan, sehingga BPJN XIV mengambil langkah tegas.

Merasa dirugikan, manajemen PT AKAS kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan BPJN XIV.

Namun, gugatan PT AKAS tersebut tidak diterima oleh pengadilan.

Kepala BPJN XIV, Dadi Muradi, saat dikonfirmasi, Jumat (23/5), membenarkan adanya gugatan dari pihak kontraktor yang tidak diterima.

Namun ia mengklaim pihaknya sudah menjalankan prosedur pemutusan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun sudah ada putusan PTUN, gugatan PT AKAS tidak diterima, kami sudah melaksanakan prosedur pemutusan kontrak sesuai aturan,” jelas Dadi.

Hingga saat ini, kelanjutan proyek tersebut masih menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya ruas jalan tersebut dalam mendukung konektivitas di wilayah Sulawesi Tengah.*

(dii)