Palu (deadlinews.com) – Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha di kawasan food court Taman Vatulemo.
Dalam surat bernomor 300/1222/Sat.Pol.PP/2025, Satpol PP memerintahkan penutupan sementara seluruh kegiatan usaha di lokasi tersebut terhitung mulai 24 April 2025.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil razia kebersihan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
Dalam razia tersebut, ditemukan bahwa para pelaku usaha di area food court tidak menjaga kebersihan tempat usahanya, sehingga melanggar Peraturan Walikota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, menyebutkan bahwa tindakan ini mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf c Perwali tersebut, yang memberi kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha yang tidak mematuhi aturan kebersihan.
Adapun pelaku usaha atau merk dagang yang tercantum dalam surat tersebut antara lain: Aweng, Brkh, Takashi, The Mayor, Sri Rezeki, Jv Ex Fit Eatgo, dan A’robi.
“Pemberhentian sementara dari usahanya diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar lebih memperhatikan aspek kebersihan dan kelestarian lingkungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.*
(dii)