Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Tiga Pria dengan Barang Bukti Sabu

Palu (deadlinees.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu.

Tiga pria berinisial A (29), J (35), dan H (42) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,160 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket sabu serta satu alat hisap (bong) lengkap dengan pireks berisi sabu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H. mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga bersama barang bukti,” ujar Kapolresta Palu.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Ketiga terduga kini diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. *

Fredi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *