Babak Baru Kasus Ronald Tannur – Tiga Hakim Ditangkap, Vonis Bebas Dibatalkan 

Jakarta (deadlinews.com) – Kasus pembunuhan disertai penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti memasuki babak baru usai sebelumnya sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga Majelis Hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga Hakim Terjaring OTT Terima Suap 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung – Abdul Qohar menyebut ketiganya terbukti menerima gratifikasi/suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk menjatuhkan vonis bebas.

“Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (23/10). Dikutip CNN Indonesia.

Abdul mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari tangan keempat tersangka.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar menyebut pengacara Lisa Rahmat (pemberi suap) dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk ketiga hakim (penerima suap) dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk penyidikan lebih lanjut, ia mengatakan ketiga hakim langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur 

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang sebelumnya diberikan PN Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10/2024).

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat mengkonsumsi minuman beralkohol, bukan karena ‘luka dalam’ atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk.

KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

KY menyebut dalam temuan mereka, ketiga hakim PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. ***

_frd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *