BWSS III Layangkan Teguran kepada CV BPU Terkait Pembongkaran Tanggul di Desa Tulo

Sigi (deadlinews.com) – Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan pasir yang menyebabkan pembongkaran tanggul batu gajah di Desa Tulo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Setelah melakukan pemantauan di lokasi, BWSS III mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan CV Berkah Pasir Utama (BPU) pada 12 Maret 2025.

Teguran ini bertujuan agar perusahaan mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan demi menjaga keberlangsungan tanggul sungai.

Direktur Utama CV BPU, Abd Gafur , membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat teguran tersebut dan segera mengambil langkah untuk memperbaiki tanggul serta menerapkan petunjuk teknis yang diberikan oleh BWSS III.

“Saya selaku pengusaha muda mengakui masih banyak kekurangan, masih harus lebih banyak belajar, dan menerima saran serta masukan dari pihak manapun agar kami menambang tidak menyalahi prosedur ke depannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abd Gafur menepis tudingan bahwa perusahaannya beroperasi secara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

“Alhamdulillah, kehadiran CV BPU di Desa Tulo, Kabupaten Sigi, tentunya sudah mengantongi IUP yang sah serta telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat beberapa pekan lalu sebelum kami mulai menambang,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari teguran yang telah dilayangkan, BWSS III kembali melakukan pemantauan di lapangan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Tim pemantauan dan pengawasan yang dipimpin oleh Nizam Permana memastikan bahwa proses pengembalian tanggul berjalan sesuai ketentuan teknis.

Selain itu, petunjuk teknis tambahan diberikan agar aktivitas penambangan pasir dapat berlangsung tanpa merusak infrastruktur tanggul sungai. *

(dii)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *