Palu (deadlinews.com) – Mantan PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Yahdi Basma menjawab media ini Sabtu (30/11-2024), menegaskan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbasis data Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Iye, pasti, C-Hasil itu, wajib di upload oleh Ketua KPPS langsung ke laman SIREKAP dari HP-nya. Kalau dahulu, pakai scan di KPU Kabupaten/Kota,” kata Yahdi.
Demikian juga dikatakan Ketua KPU Kota Palu, Idrus. Ia menjelaskan bahwa Sirekap adalah aplikasi resmi KPU dengan basis data C Plano dari setiap TPS.
“Sirekap itu aplikasi resmi KPU untuk membantu prinsip-prinsip transparansi, pengarsipan, dan akuntabikitas yang dihasilkan C Plano dari TPS-TPS,” ujar Idrus.
Kemudian salah seorang mantan anggota KPU Sulteng yang minta namanya tidak dipublis, mengatakan progres penginputan C. Hasil Pemilihan Gubernur Sulteng di Sirekap tinggal menyisakan 2 TPS.
Berikut skema penggunaan dan pencocokan data hasil perhitungan manual dan data aplikasi Sirekap.
Misalnya, hasil Sirekap menunjukkan bahwa:
- Peraih suara terbanyak A.
- Selisih suara tidak memenuhi syarat formal gugatan MK.
- Data Sirekap bersumber dari hasil pemindaian (scan) formulir C. Hasil Plano di TPS.
Misalnya jika terdapat kekeliruan secara manual yakni perolehan suara calon A :
- Berdasarkan data TPS di Sirekap memperoleh 10 suara.
- Tapi data manual hanya 9 suara.
- Begitu ditelusuri ternyata data manual dirubah di tengah jalan, maka yang digunakan adalah data dari Sirekap.
Ia menggambarkan contoh kasus berikut :
- KPU pleno wajib menggunakan Sirekap, kecuali jaringan dalam keadaan tidak bagus.
- Dalam pleno, yang menjadi acuan adalah data manual, namun disandingkan dengan data dari Sirekap.
Kata dia, dalam pleno, yang menjadi acuan adalah data manual. Kemudian data dari Sirekap dicocokan dengan data manual.
Jika terdapat kesalahan dalam Sirekap, dan didukung dengan bukti yang kuat, maka akan dikoreksi.
“Tapi jika data manual berbeda, dan datanya tidak benar maka yang dipakai data Sirekap. Kalau jaringan eror, maka plenonya pake rekap manual, tapi hasilnya tetap diinput ke sirekap jika jaringan bagus,” jelasnya.
Berdasarkan versi real count aplikasi Sirekap KPU Sulteng, data TPS yang masuk mencapai 96,72%.
Rincian hasil perhitungan Sirekap menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh suara sebesar 605.324 atau 38,60%.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido memperoleh suara sebesar 706.124 atau 45,03%.
Kemudian pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka berada di urutan buntut dengan Raihan suara sebesar 256.602 atau 16,36%.
Dikutip di laman KPU RI, Sirekap Mobile merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada.
Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.
Dengan akses melalui ponsel Android, Sirekap Mobile memungkinkan petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server.
Hasil penghitungan suara dapat dipantau secara real-time oleh publik, sehingga meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan.
Sementara itu Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol menegaskan hingga saat ini belum ada pengumuman hasil Pilkada yang dikeluarkan oleh penyelenggara.
Ia memastikan tahapan dan proses masih dilakukan.
“Mari kita menghargai proses perhitungan suara yang pada saat ini masih tahap pengumpulan,” katanya, Jumat (29/11).
Dia menyebut aplikasi Sirekap memang merupakan alat bantu perhitungan suara yang merupakan platform resmi dari KPU.
Namun demikian, hasil Pilkada 2024 yang final dan resmi baru akan diketahui melalui rekapitulasi manual dan berjenjang. ***
(dii)