Saksi Pasangan ‘Beramal’ Menolak Menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara

Palu (deadlinews.com) – Salah seorang saksi pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan atau rekapitulasi berjenjang perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024, di tingkat Kecamatan.

Saksi Koalisi Beramal tersebut atas nama Asrian. Ia tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat Kecamatan Tawaili, Kota Palu tanpa alasan.

Hal ini tertuang dalam sebuah kertas berlogo KPU, bertuliskan “Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil, perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.”

Terkait hal itu, Idrus – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu yang dikonfirmasi Minggu (01/12), mengatakan hal demikian tidak menjadi masalah.

“Itu hak mereka, yang pasti di daftar hadir peserta rekapitulasi mereka datang dan saksi lainnya, tetap ada yang tandatangan dan pengawas juga hadir mengetahui peristiwa di rekapitulasi kecamatan,” kata Idrus.

Juga mantan anggota KPU Sulteng, Naharuddin yang dimintai tanggapannya, terkait apakah hal tersebut dapat mengganggu rekapitulasi berjenjang atau tidak.

Ia menyebut hal tersebut tidak mengganggu.

Suprianus Kandolia, seorang advokat yang dimintai tanggapannya menyebut bahwa hasil rekapitulasi berjenjang disaksikan oleh banyak orang, sehingga secara konstitusional sah dan legal. Artinya transparan dan tidak ada kecurangan.

“Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil rekapitulasi berjenjang. Artinya sebagai politisi di setiap kontestasi kita harus siap menang dan siap kalah,” kata Suprianus.k

Bahkan katanya, kalaupun seorang calon yang kalah menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu sah-sah saja, tapi itu juga tidak akan mempengaruhi hasil.

“Makanya saya sarankan mari kita dewasa berdemokrasi, soal kalah menang itu biasa. Yang luar biasa itu kalau kita mampu ikhlas menerima kekalahan dan mengakui kemenangan rival kita,” ujarnya.

Ketua Tim Pemenangan Koalisi Beramal (Bersama Ahmad Ali – Abdul Karim), Hidayat Lamakarate yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, apakah ada instruksi dari Tim Koalisi terkait penolakan saksi tersebut, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Dilihat pada aplikasi Sirekap KPU total suara yang masuk pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2024 mencapai 96,72 persen.

Adalah pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh suara 605.324 atau 38,60 persen.

Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan suara 706.124 atau 45,03 persen.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka meraih suara 256.602 atau 16,36 persen. ***

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *