LUWU UTARA (DEADLINEWS.COM) – Dugaan tindak pidana penipuan secara online terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial WL yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti kerja sama modal usaha toko online melalui Facebook.
Dalam laporannya, WL melaporkan seorang perempuan pemilik akun Facebook bernama Suciani Hatta pada Jumat (6/3). Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis penjualan barang secara online.
WL mengungkapkan bahwa dirinya telah mengenal terlapor sejak tahun 2020. Pada Juni 2024, terlapor menawarkan kerja sama bisnis dengan sistem pemodalan untuk pembelian barang yang dijual melalui toko online Facebook miliknya.
Dalam kerja sama tersebut, terlapor mengaku sebagai reseller dan menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap barang yang dibeli menggunakan modal dari pelapor. Barang-barang tersebut disebut dijual kepada pembeli dengan sistem pembayaran secara angsuran.
Namun, kecurigaan mulai muncul pada 4 Maret 2026, saat pelapor meminta kontak para pembeli yang disebut tengah mengangsur barang. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terlapor.
Setelah didesak, terlapor akhirnya mengakui telah memanipulasi data 12 orang yang disebut sebagai pengangsur barang. Faktanya, dua belas nama tersebut tidak pernah melakukan pembelian maupun pembayaran angsuran.
Terlapor diduga hanya berpura-pura mengeluarkan barang, padahal barang tersebut tidak pernah ada. Uang modal yang diberikan pelapor pun diduga digunakan untuk menutupi utang pribadi terlapor.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp36.380.000. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Lingkungan Kurri-Kurri, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, mengatakan laporan tersebut baru diterima pada malam hari dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Tadi malam laporannya baru masuk. Informasi dari piket, korban diperkirakan ada sekitar 50 orang. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (7/3).
Ia juga menjelaskan bahwa karena peristiwa dan terlapornya sama, para korban lainnya nantinya akan diperiksa sebagai saksi korban dalam proses penyidikan.
“Karena kasus ini sama dengan sekitar 50 korban lainnya, maka yang lainnya akan kami panggil sebagai saksi,” jelasnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berupaya segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.* ESRA















