Palu (deadlinews.com) – Hidayat Lamakarate, Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri ( Koalisi Beramal), angkat suara terkait pemberitaan salah satu saksi paslon mereka yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi berjenjang di Kecamatan Tawaeili.
Ia menyebut hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran, dan dimungkinkan dalam aturan.
“kalau soal ada saksi PPK beramal yang tdk bertanda tangan itu kan hal dimungkinkan dalam aturan,” tulis Hidayat menjawab konfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu siang (01/12).
Ia juga menjelaskan bahwa para saksi Koalisi Beramal telah diberikan pelatihan, termasuk di dalamnya masalah yang mungkin muncul saat pleno perhitungan suara di TPS.
“Kemudian perlu saya jelaskan bahwa semua saksi yang diberi mandat di pasangan Beramal pasti sebelumnya telah diberikan pelatihan dan termasuk di dalamnya tentang semua persoalan yang ada di tiap tingkatan pleno,” jelasnya.
Menurutnya, jika para saksi menemukan hal-hal yang dianggap janggal di lapangan, maka mereka boleh untuk tidak menandatangani berita acara sambil mengisi format yang disiapkan dengan menyebutkan alasannya.
“Jd kalau di tanya apakah di arahkan jawabannya iya di arahkan pada saat pembekalan. Jadi ini tidak berkaitan dengan menerima atau tidak menerima hasil apalagi disebutkan bahwa harus dewasa dalam berdemokrasi,” tandasnya.
Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah itu juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak yang boleh dilakukan oleh setiap pasangan calon.
“Pertanyaannya kalau ada saksi beramal yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno apakah itu salah ? Kalau tdk salah lantas masalahnya dimana ?,” pungkasnya.
“Justru menurut saya inilah sebuah kedewasaan dalam berdemokrasi. Dimana setiap orang atau pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Hidayat mengantakan jika ada pihak yang ingin mengetahui alasan saksi Beramal tidak bertandatangan, bisa membaca pada format isian yang sudah disiapkan oleh penyelenggara.
Adalah Asriana, saksi pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri yang tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat Kecamatan Tawaili, Kota Palu dengan tanpa alasan.
Hal ini tertuang dalam sebuah kertas berlogo KPU dengan narasi “Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil, perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.”***
(dii)