Palu (deadlinews.com) – Senior SHGC Palu_Golf sekaligus pemerhati olahraga, Idrus Hafid Hadaddo, menilai aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat KONI Sulawesi Tengah pasca terpilihnya Fathur Razaq sebagai Ketua KONI Sulteng merupakan hal yang wajar dalam iklim demokrasi.
“Unjukrasa menyampaikan pendapat dan aspirasi dalam negara demokrasi ini hal biasa,” tegas Idrus Hadaddo, Rabu (24/9/25).
Aksi demonstrasi yang dipimpin Muhammad Raslin sebagai koordinator lapangan bersama Hartati, terjadi setelah Fathur Razaq terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng.
Idrus menekankan bahwa yang “luar biasa” dan “tidak wajar” adalah apabila ada pihak yang berusaha memaksakan kehendak untuk membatalkan hasil Musorprov tersebut.
“Karena terpilihnya Adinda Fatur itu adalah kehendak aspirasi mayoritas forum Musorprov KONI yang diikuti oleh peserta sah dari para ketua KONI daerah maupun cabang olahraga,” jelas Idrus.
Ia menegaskan, keputusan tersebut lahir dari mekanisme resmi Musorprov, termasuk tahapan di tingkat TPP hingga forum persidangan.
Terkait adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilontarkan para pendemo, Idrus menilai hal itu membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Idrus juga menepis anggapan bahwa Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, ikut campur dalam proses pemilihan. Menurutnya, terpilihnya Fathur Razaq murni aspirasi peserta Musorprov.
“Kalaupun mereka menyurat dan menyampaikan protes ke KONI Pusat atau Kemenpora RI itu juga suatu hal biasa,” tambahnya.
Idrus berharap semua pihak dapat menghormati hasil Musorprov KONI Sulteng dan memberi kesempatan kepada Fathur Razaq untuk memimpin serta membawa dinamika organisasi olahraga bersama para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Sekretaris Cabang Olahraga Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) yang juga pimpinan sidang Musorprov, Ashar Yahya, menegaskan bahwa hasil Musorprov telah sah sebelum keluarnya pencabutan Permenpora.
“Karena Rakerprov dan Musorprov adalah forum tertinggi yang menjadi dalil keabsahan dengan segala mekanismenya,” terang Ashar.
Ia menjelaskan, jelang Musorprov, Kemenpora dan KONI Pusat telah mengeluarkan surat resmi mengenai payung hukum penyelenggaraan musyawarah.
“Sembari menunggu tim evaluasi Permenpora, dipersilakan kepada KONI se-Indonesia untuk merujuk pada AD/ART organisasi masing-masing. Dalam forum Rakerprov diputuskan bahwa Musorprov berpedoman pada AD/ART KONI,” jelasnya.
Ashar menegaskan seluruh peserta Rakerprov secara bulat menyetujui keputusan tersebut. Menurutnya, forum Musyawarah adalah wadah tertinggi, dan kesepakatan yang dihasilkan menjadi dasar sah dalam menjalankan organisasi.
Ia juga menambahkan, pencabutan Permenpora semakin memperkuat legitimasi hasil Musorprov KONI Sulteng. “Terlepas dari perbedaan pandangan, dukungan, dan persaingan antar kelompok, keputusan Musorprov tetap sah dan mengikat,” tandas Ashar.*
Fredi















