Palu (deadlinews.com) – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan bahwa pencabutan sanksi administrasi terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum administrasi.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Selasa (27/1), Adiman menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Surat Kepala Dinas ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tanggal 20 Januari 2026 tentang pencabutan sanksi administrasi kepada PT RUJ.
“Karena Kadis ESDM telah mempertimbangkan surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor , 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026 perihal penyampaian laporan Evaluasi pemenuhan rekomendasi satgas PKA atas Aduan Aliansi Masyarakat Nambo -Unsongi,” kata Adiman.
Selain itu, pencabutan sanksi juga mempertimbangkan adanya pernyataan komitmen penuh dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait dampak operasional pertambangan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan PT RUJ Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026.
“Jadi dasar pertimbangan tersebut Kadis ESDM, melakukan tindakan Administrasi Hukum, mencabut sanksi Administratif tersebut tidak serta merta, tetapi dengan penegasan syarat atau dengan ketentuan sebagai Berikut,” ujarnya.
Dalam ketentuan tersebut, PT Rezky Utama Jaya diwajibkan memenuhi persyaratan izin reklamasi dan izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan, serta menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
“Dan melaporkan seluruh pemenuhan Kewajiban Lingkungan Hidup Secara Berkala Kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,” lanjut Adiman.
Ia menegaskan bahwa tindakan administrasi hukum yang dilakukan Kepala Dinas ESDM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, PT RUJ diminta segera menindaklanjuti seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan agar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Adiman menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh pengelola izin usaha pertambangan dapat mematuhi ketentuan usaha pertambangan dan memenuhi kewajiban lingkungan hidup secara konsisten.* FRE














