Kasus TPPU, Mantan Karyawan PT AALI Dukung Proses Hukum Terhadap Petinggi PT AALI Tbk

Palu (deadlinews.com) – “Kami menyampaikan dukungan bahwa saat ini Kejati Sulawesi Tengah sedang menyelidiki tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang/TPPU di PT Rimbunan Alam Sentosa/RAS anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, cucu dari PT Astra International Tbk,” demikian potongan isi surat mantan Karyawan PT Astra Agro Lestari/AALI Tbk group dari PT Astra Internasional Tbk yang diperoleh deadlinews.com pada bulan Oktober 2024 kemarin.

Mantan karyawan itu mengatakan bahwa 99% saham PT RAS dimiliki oleh PT AALI, yang mana 79,68% saham milik PT AALI tersebut dimiliki oleh PT Astra International Tbk.

Ia menyebut metode tersebut sebagai praktik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU yang sangat fantastis, yang berkedok perusahaan dengan operasional yang bersih.

“Kami hanya menyampaikan bahwa kasus ini jangan sampai kendor dan jangan sampai lolos. Kami adalah orang-orang yang dulu ikut serta membangun PT AALI, sebagai pribumi asli Indonesia merasa disingkirkan,” tegas sumber tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, terdapat beberapa orang yang pantas dipidanakan, yakni;

  1. Djoni Bunarto Tjondro, selaku Presiden PT Astra Internasional Tbk. Ia menyebutnya sebagai ‘sang kreator’ dugaan pencucian uang di PT AALI.
  2. Santosa (Presiden Direktur PT AALI). Ia menyebut Santosa sebagai wakil yang ditanam Djoni Bunarto Tjondro di PT AALI selama hampir 10 tahun untuk mengeruk kekayaan alam milik masyarakat.
  3. Eko Prasetyo Wibisono (Direktur PT AALI). Ia menyebutnya sebagai Perdana Menteri atau ‘tangan kanan’ Santosa, di mana semua kebijakan Santosa dibuat oleh Eko.
  4. Thingning Sukowignyo (Direktur Keuangan PT AALI).
  5. Arief Catur Irawan (Direktur Operasional).
  6. Djap Tet Fa (Direktur).
  7. Muhammad Hadi Sugeng W, selaku Direktur.
  8. Widayanto (Direktur Teknik Infrastruktur dan Mill). Ia menyebut Widayanto mempunyai kedekatan khusus dengan Santosa, sehingga beberapa tugas khusus dilimpahkan kepadanya.

“Kedelapan orang tersebut layak diperiksa dan dipenjarakan, karena tidak ada alasan kalau tidak mengerti persoalan dugaan TPPU tersebut, karena setiap seminggu sekali mereka mengadakan meeting dan di dalamnya melakukan beberapa pengambilan keputusan, ataupun sekedar Santosa memberikan arahan kepada boneka itu,” jelas sumber itu.

Ia lantas menyarankan upaya penggeledahan kantor pusat PT AALI Tbk.

“Kami menyarankan segera menggeledah kantor PT AALI Tbk, yang beralamatkan di Jl. Puloayang Raya Blok OR1 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, karena di sanalah markas mereka menyusun kegiatan sehari-hari,” kata sumber itu menyarankan.

Mochamad Husni, Media and Public Relations Manager PT AALI menjawab konfirmasi media ini, Rabu (11/12-2024) lalu, melalui pesan WhatsApp, mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak PT AALI mendukung langkah Kejati Sulteng dalam menuntaskan tumpang tindih lahan yang melibatkan PT RAS di Kabupaten Morowali.

“Kami siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan demi penegakan hukum,” tulis Husni.

Terkait ketidakhadiran Santosa (Presdir PT AALI), Rabu (11/13/ 2024) sebagai saksi, Husni mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi karena pada saat yang sama, Santosa sedang berada di luar negeri dalam rangka urusan dinas yang sudah dijadwalkan sejak lama.

“Mohon dipahami, ketidakhadiran tersebut bukan berarti mangkir apalagi menghindari dan mempersulit pemeriksaan,” jelas Husni.

Dari catatan dan pantauan deadlinews.com, beberapa pimpinan PT AALI yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejati Sulteng, yakni :

  1. Kepala Divisi Finance Holding PT AALI – Daniel Paolo Gultom.
  2. Direktur Operasional – Arief Catur Irawan.
  3. Direktur Keuangan PT AALI – Tingning Sukowignjo.
  4. Manejer Operasional PT AALI – Veronica Lusi Herdiyanti.
  5. Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS.
  6. Oka Arimbawa (Manajer PT SJA). Ia juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.
  7. Doni Yoga Pradana-  Direktur di PT SJA.
  8. Mantan Direktur PT RAS tahun 2014 – Boan Sulu Simatupang.

Sementara itu, Presiden Direktur PT AALI, Santosa belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng, di mana Kejati Sulteng akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya.

Selain pihak PT AALI, Tim Penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni Ryanto Wisnuardh (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021) dan Suherdi (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022). *

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *