Masamba (deadlinews.com) – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Luwu Utara (KKLU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) – Hasbudi angkat bicara terkait laporan pengaduan Direktur PT Kalla Arebamma – Yeremi Vincentius di Polres Luwu Utara yang berbuntut pada pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah warga Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Ia menyoroti Yeremi selaku Direktur PT Kalla Arebamma yang mengadukan warga Rampi ke Polres Lutra atas dugaan pencemaran nama baik dan atau penyebaran berita bohong melalui ITE.
“KKLU Morut tidak akan tinggal diam mengenai persoalan ini, PT Kalla Arebamma mestinya tidak berupaya untuk mempolisikan warga Rampi yang notabene adalah tuan rumah di mana perusahaan itu akan melakukan eksploitasi emas,” ujarnya melalui rilis Minggu, (20/10/2024).
Sebab kata dia, apa yang menjadi dasar pengaduan, Yeremi di Polres Luwu Utara sangat tidak masuk akal.
“Berita media online yang memuat statemen dan kritik warga Rampi pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Lutra, yang dijadikan dasar oleh pihak PT Kalla Arebamma untuk mengadukan warga Rampi ke Polres Lutra adalah hal yang tidak masuk akal,” kata Hasbudi.
Ia menambahkan bahwa dalam forum RDP itu, warga Rampi mempertanyakan dan mengkritisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Kalla Arebamma. Karena warga tidak pernah mendapat sosialisasi akan keberadaan PT Kalla Arebamma di Rampi, lalu tiba-tiba diketahui telah memiliki IUP-OP dan AMDAL.
“Sehingga wajar jika warga Rampi mempertanyakan keabsahan IUP-OP dan AMDAL PT Kalla Arebamma. Apakah terbitnya IUP-OP dan AMDAL itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku jika warga tidak pernah mengikuti sosialisasinya,” tamba Hasbudi.
“Apa lagi yang namanya aktivitas tambang emas, tentunya akan berbuntut pada kerusakan lingkungan dan rentan dengan konflik agraria. Sebab warga tidak tahu jika lahan dan tana ulayat mereka masuk dalam wilayah konsesi perusahan yang akan mengeksploitasi kekayaan alam mereka,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dewan Penasehat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (GAMI) Kabupaten Lutra tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar penyidik Polres Lutra yang menangani laporan pengaduan Direktur PT Kalla Arebamma untuk tetap objektif dan transparan dalam hal ini.
“Kami berharap agar penyidik yang menangani kasus ini agar tetap objektif dan transparan. Sebab polisi harus netral dalam menjalankan tufoksinya, tidak boleh kongkalikong dengan perusahaan tambang emas itu,” tegas Hasbudi.
Selain itu, Hasbudi menegaskan bahwa pihaknya bersama sejumlah pihak akan terus memantau dan mengawal masyarakat adat Rampi dalam menghadapi persoalan atau konflik antara warga dengan PT. Kalla Arebamma.
“Kami bersama sejumlah kawan-kawan aktivis akan terus mengawal masyarakat adat Rampi dalam menghadapi kasus ini. Bahkan kami sudah merancang konsolidasi untuk menggelar aksi unjukrasa jika warga Rampi dikriminalisasi atau dirugikan oleh PT. Kalla Arebamma,” kuncinya.
Untuk diketahui, terkait laporan pengaduan Direktur PT Kalla Arebamma – Yeremi Vincentius di Polres Luwu Utara, sejumlah warga Kecamatan Rampi telah diundang oleh penyidik Polres Luwu Utara untuk dimintai keterangan. Warga yang telah diperiksa oleh polisi dalam kasus ini, yakni Tokei Tongko (Tokoh Adat Rampi), Jon Senimin dan Tokoh Pemuda Rampi, Frans Paelo, serta Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (Ketum PB IPMR), Kevin Lempoy.
Diketahui pula, PT Kalla Arebamma telah memiliki IUP-OP sejak tahun 2017 lalu dan memiliki ribuan hektar luas lahan konsesi di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Kalla Arebamma belum dapat dikonfirmasi. (***/Rilis)
_frd