Satgas PKA Sulteng Intensifkan Upaya Mediasi Konflik Agraria PT Hengjaya Mineralindo di Morowali

Morowali (deadlinews.com) – Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) kembali mengupayakan penyelesaian sengketa lahan antara PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) dan warga dari empat desa di Kecamatan Bungku Pesisir serta Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Keempat desa tersebut meliputi Desa Bete-Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi, serta Desa Lafeu dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir.

Sebagai bagian dari proses verifikasi dan penguatan data, Satgas PKA menggelar dua agenda besar berupa pertemuan resmi dan peninjauan langsung di lapangan.

Pertemuan pertama berlangsung di Kantor Bupati Morowali pada Senin, 10 November 2025. Agenda ini dihadiri perwakilan PT HM, Asisten I Bidang Pemerintahan Asep Haerudin, para kepala desa, serta perwakilan warga yang mengaku lahannya dikuasai perusahaan.

Agenda utama mencakup crosscheck laporan warga yang sebelumnya diterima Satgas PKA Sulawesi Tengah pada 24 Oktober 2025 di Palu, sekaligus memetakan inti persoalan terkait sengketa lahan tersebut.

Pada Selasa, 11 November 2025, tim melanjutkan rangkaian kerja dengan melakukan peninjauan langsung pada lahan perkebunan warga Desa Lafeu dan Tandaoleo yang dilaporkan mengalami tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HM.

Kegiatan ini melibatkan warga, aparat desa, OPD teknis, Satgas PKA Sulteng, serta pihak perusahaan. Selain mengumpulkan data lapangan, tim juga memetakan titik koordinat menggunakan foto udara untuk memastikan akurasi batas lahan warga dengan wilayah IUP maupun IPPKH.

Sekretaris PKA Sulteng, Apditya Sutomo, menyambut baik kelancaran dua agenda tersebut sebagai langkah maju penyelesaian konflik agraria di Morowali.

Ia menegaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan bersifat objektif dan terverifikasi. Informasi tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keputusan yang adil dan berkelanjutan.

Anggota Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, juga menekankan pentingnya verifikasi lapangan dalam menguji klaim masyarakat terkait tanaman perkebunan yang diduga tidak dapat diakses sejak 2018 dan sebagian telah ditebang.

Sementara itu, PT HM mengklaim telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan kompensasi Rp5 miliar.

“Baik perusahaan maupun warga desa masih saling bertahan pada versi masing-masing, sehingga verifikasi independen seperti ini sangat diperlukan,” ujar Noval.

PT Hengjaya Mineralindo menolak klaim tambahan dari warga.

Pada pertemuan lanjutan di kantor PT HM di Desa Tangofa, perusahaan kembali menegaskan penolakannya terhadap tuntutan warga Desa Lafeu.

La Ode Alfitra dari Divisi CSR PT HM menyatakan bahwa pihak perusahaan telah memenuhi kewajiban melalui Tim 16.

“Sudah clear semua. Tidak ada lagi kewajiban bagi kami untuk membayar klaim warga,” tegasnya.

Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apdi Yuditomo, meminta PT HM segera menyerahkan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan.

“Data-data tersebut akan menjadi dasar bagi tim untuk menyusun rekomendasi akhir sebelum diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,” ujarnya.

“Forum ini bukan lagi untuk debat mempertahankan klaim masing-masing. Kami hanya minta data dan dokumen yang relevan dengan kasus yang kita bahas hari ini,” tegasnya kembali.

Satgas PKA Sulteng dijadwalkan melanjutkan pertemuan serupa dengan dua desa lainnya, yaitu Desa Padabaho dan Desa Bete-Bete.* FRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *