KRAK Sulteng Laporkan Tiga Perusahaan Sawit dan Satu Kontraktor ke Kejati Sulteng

Palu (deadlinews.com) – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melalui koordinatornya oleh Harsono Bereki, melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah, pada Jumat (18/10/2024).

Terdapat tiga perusahaan besar yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, yaitu PT Sonokeling Buana, PT Total Energi Nusantara, dan PT Citra Mulya Perkasa, yang dilaporkan KRAK kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana terkait kegiatan mereka dalam pembukaan perkebunan di wilayah tersebut.

  • PT Sonokeling Buana

PT Sonokeling Buana diduga melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Aktivitas ini dianggap melanggar aturan kehutanan, mengancam lingkungan, dan berpotensi merusak ekosistem lokal.

Perusahaan ini juga diduga menyalahgunakan dana revitalisasi perkebunan, yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan dokumen perizinan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan, semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

  •  PT Total Energi Nusantara

Perusahaan ini diduga terlibat dalam persekongkolan dan kesepakatan ‘jahat’ saat memperoleh Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan. Tuduhan ini mengindikasikan adanya kolusi antara perusahaan dan pejabat terkait.

Perusahaan ini juga diduga menjalankan perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, serta membangun pabrik kelapa sawit tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa analisis dampak lingkungan yang tepat.

  • PT Citra Mulya Perkasa

Dugaannya sama dengan PT Total Energi Nusantara, PT Citra Mulya Perkasa juga menghadapi tuduhan ‘kesepakatan bawah meja’ dalam proses penerbitan izin usaha dan lokasi perkebunan kelapa sawit. Selain itu, perusahaan ini diduga melakukan pembangunan tanpa HGU yang sah.

Selain kasus di sektor perkebunan, PT Akas juga dilaporkan dalam proyek pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten Tolitoli. KRAK Sulteng meminta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek tersebut, terutama terkait:

  • Legalitas kegiatan penggalian material yang diduga tidak memiliki izin resmi.
  • Kesesuaian spesifikasi material dengan standar Bina Marga, yang dinilai mungkin tidak sesuai sehingga memengaruhi kualitas proyek.
  • Kesesuaian desain dan campuran material yang digunakan dalam proyek, di mana dugaan adanya ketidaksesuaian dapat mempengaruhi hasil akhir pembangunan jalan.

KRAK Sulteng mendesak Kejaksaan untuk segera mengambil tindakan guna mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat. ***

_frd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *