MK Perintahkan PSU di Dua dalam Sengketa Pilkada Bupati Kabupaten Banggai 2024

Jakarta (deadlinews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (24/02) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MKRI, Jakarta.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.

MK juga menyatakan tidak sah Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara di dua kecamatan tersebut.

KPU Kabupaten Banggai diperintahkan untuk menggabungkan hasil PSU dengan suara yang tidak dibatalkan dan mengumumkannya sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa perlu melaporkannya kembali kepada MK.

PSU tersebut harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam rangka pelaksanaan putusan ini, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta KPU Kabupaten Banggai.

Selain itu, Bawaslu RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan PSU melalui koordinasi dengan Bawaslu Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Banggai.

Pihak kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Banggai, juga diperintahkan untuk memastikan pengamanan dalam proses PSU.

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Bupati

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa MK menemukan indikasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, khususnya di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, yang mengarah pada upaya mempengaruhi pemilih.

Pelimpahan kewenangan ini diduga digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang berpotensi menguntungkan pasangan calon petahana.

“Mahkamah meyakini bahwa pelimpahan sebagian kewenangan ini, yang diikuti dengan realisasi anggaran, bertujuan untuk mempengaruhi pemilih agar kembali memilih pasangan petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024,” ungkap Saldi.

MK menyoroti Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, yang diterbitkan pada 31 Oktober 2023, hanya 10 bulan sebelum pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Banggai.

MK mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan administrasi pemerintahan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral tertentu.

Berdasarkan bukti yang diajukan, MK menemukan fakta adanya pembagian alat tanam jagung manual kepada masyarakat di Kecamatan Toili dan Simpang Raya pada November 2024, yang berdekatan dengan tahapan kampanye Pilbup Banggai.

Kegiatan serupa juga terungkap di Kecamatan Moilong, di mana terdapat distribusi alat pertanian lainnya seperti mesin pemotong rumput, power sprayer, dan cultivator dalam periode yang berdekatan dengan pemungutan suara.

Dalil Pemilih Tidak Terverifikasi Tidak Terbukti

Terkait dalil pemohon mengenai adanya pemilih yang tidak terverifikasi di 47 TPS di tujuh kecamatan, MK tidak menemukan bukti kuat yang mendukung klaim tersebut.

Pemohon menyampaikan dugaan kecurangan dengan menunjukkan tanda tangan yang mirip dalam daftar hadir pemilih, tetapi MK menilai bahwa kemiripan tanda tangan tidak serta-merta membuktikan adanya pemilih yang tidak sah.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa dalil mengenai tanda tangan yang sama pada pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Selain itu, MK mencatat bahwa Pemohon tetap menandatangani hasil penghitungan suara di TPS yang dipersoalkan, yang mengindikasikan persetujuan terhadap proses pemungutan suara di lokasi tersebut.

Ijazah Sebagai Identitas Pemilih Dibenarkan

Dalam permohonannya, Pemohon juga mempersoalkan penggunaan ijazah sebagai dokumen identitas oleh empat pemilih dalam pemungutan suara.

Namun, MK menilai bahwa ijazah dapat digunakan sebagai bukti identitas yang sah, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

“Ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan dan mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto pemiliknya. Dengan demikian, penggunaan ijazah sebagai dokumen pengganti KTP elektronik dalam proses pemungutan suara dapat dibenarkan berdasarkan regulasi yang berlaku,” jelas Saldi.

Dengan putusan ini, PSU di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya menjadi langkah hukum yang harus segera dilaksanakan guna memastikan integritas dan keadilan dalam Pilbup Banggai 2024.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *