MK Tolak Sembilan Perkara Sengketa Pilkada, Lima Tidak Diterima

Jakarta (deadlinews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno pada Senin (24/02) menolak sembilan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dan memutuskan lima perkara lainnya tidak dapat diterima.

Sembilan perkara yang ditolak berasal dari satu Pilkada tingkat provinsi dan delapan Pilkada tingkat kabupaten.

Penolakan ini dilakukan karena MK menilai tidak ada cukup bukti yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu secara signifikan.

Sementara itu, lima perkara yang tidak diterima berasal dari satu Pilkada tingkat provinsi dan empat Pilkada tingkat kabupaten.

Permohonan perkara ini ditolak dengan alasan administratif, seperti kelengkapan dokumen atau batas waktu pengajuan yang tidak terpenuhi.

9 perkara yang permohonan seluruhnya ditolak MK

  1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat;
  2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak;
  3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto;
  4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal;
  5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Berau;
  6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Bangka Belitung;
  7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Aceh Timur;
  8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Lamandau;
  9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buton Tengah;

5 perkara PHPU yang tidak diterima permohonannya oleh MK 

  1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika;
  2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara;
  3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan;
  4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Belu;
  5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan;

Sebagai bentuk transparansi, MK menyediakan salinan putusan setiap perkara yang dapat diakses melalui laman resmi mkri.id.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai keputusan ini dapat menyaksikan rekaman sidang melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *