Belum Penuhi Masa Jeda, Amrullah S. Kasim Almahdaly Didiskualifikasi dari Pilbup Parimo

Jakarta (deadlinews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu – Ardi.

Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai bupati tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 5

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 yang dijatuhkan pada 30 Januari 2020.

Sebelumnya, Amrullah – Ibrahim Hafid sempat mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan tersebut sebagai calon.

Namun dalam sidang pleno PHPU, MK menegaskan bahwa pencalonan Amrullah tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sebagai konsekuensi dari ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum.

Hal ini berdampak pada hasil keseluruhan pemilihan, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan dinyatakan tidak sah.

Pertimbangan Hukum Mahkamah

MK menemukan bahwa Amrullah Kasim Almahdaly berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

Dengan demikian, masa jeda tersebut baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025.

Arief Hidayat menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, seorang mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus memenuhi masa tunggu lima tahun sejak selesai menjalani hukuman serta mengumumkan status pidananya secara terbuka kepada publik.

Dalam hal ini, pencalonan Amrullah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019.

Pemungutan Suara Ulang dalam 60 Hari

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah S. Kasim Almahdaly.

Sementara itu, Ibrahim A. Hafid tetap dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU akan tetap dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

PSU harus dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya yang berlangsung pada 27 November 2024.

MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Selain itu, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah guna memastikan ketersediaan anggaran bagi pelaksanaan PSU.

Pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

MK juga memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung untuk mengganti calon bupati dengan sosok lain yang memenuhi syarat.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU akan tetap dilaksanakan dengan menyertakan empat pasangan calon lainnya.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *