Parigi Moutong (deadlinews.com) – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bersama tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Polisi Pamong Praja Parigi Moutong, serta unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu, kembali menggelar operasi penyelamatan kawasan hutan dari aktivitas tambang emas ilegal.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (5/8), tim berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Dua ekskavator tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di Sungai Mangipi (koordinat 120°55’41.5” E, 00°35’22.3” N) dan Sungai Mandoko (koordinat 120°54’57.9” E, 00°35’35.0” N).
Kedua lokasi itu berada dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo.
Selain alat berat, tim juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam kegiatan tambang ilegal, antara lain satu unit mesin diesel, sembilan jerigen berisi solar masing-masing berkapasitas 35 liter, satu unit mesin alkon, dan beberapa peralatan pendukung lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial H (31), yang diduga sebagai penanggung jawab lapangan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik PNS GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Penyidik GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Seksi II Palu juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam aktivitas PETI tersebut guna menindak tegas semua pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, membenarkan penindakan ini.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat dan merusak kawasan hutan di Sulawesi Tengah.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, yang mengapresiasi keberhasilan tim dalam menertibkan aktivitas PETI di dalam kawasan hutan.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, di lokasi penangkapan tersebut beberapa bulan lalu, yaitu banjir bandang. Akibatnya 7 orang meninggal dunia dampak daripada kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Neng mengingatkan.
Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu menegaskan komitmennya untuk terus melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan.
Hal ini mencerminkan konsistensi dan integritas lembaga dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah kerjanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang juga telah diubah melalui Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana terhadap pelaku yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di bidang kehutanan di wilayahnya.
Penegakan hukum akan terus dilakukan demi memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang. *
Fredi