Palu (deadlinews.com) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, bersama Inspektorat Provinsi, menindaklanjuti pemenuhan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) sebagai langkah strategis penerapan sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Rapat koordinasi ini berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur, Rabu (17/9).
Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya terkait kedisiplinan aparatur, tetapi juga harus mencakup kepatuhan administrasi.
Hal ini termasuk pengelolaan dokumen, data, dan informasi secara akurat sebagai bagian dari komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap proses administrasi berjalan transparan dan akuntabel. Ini menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya pencegahan korupsi yang terukur,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong percepatan penerbitan surat edaran mengenai pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, setiap tahapan pengadaan harus memiliki kronologi yang jelas sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
“Karena proses pengadaan menjadi perhatian khusus dari KPK, maka kita harus berhati-hati dan memastikan pelaksanaannya sesuai pedoman serta prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Gubernur mengusulkan adanya rapat rutin antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan adanya monitoring konsisten terhadap setiap proses pengadaan sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi berintegritas di Sulawesi Tengah.
Rapat ini turut dihadiri Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng M. Muchlis, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro BPBJ, serta pimpinan perangkat daerah terkait.*
Fredi














