Pisah Sambut Kemenkumham: Menyongsong Struktur Baru dan Kepemimpinan Baru

Palu (deadlinews.com) – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa perubahan pada struktur Kementerian Hukum dan HAM, yang kini terbagi menjadi tiga bagian; Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sejalan dengan perubahan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah juga terpecah menjadi empat kantor, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian HAM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Acara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung pada Kamis (02/01/2025) di Ballroom Hotel Best Western Plus Coco Palu.

Acara pisah sambut tersebut dirangkaikan dengan serah terima sejumlah jabatan, termasuk penggantian Hermansyah Siregar, oleh Rakhmat Renaldi, sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah sebelumnya, menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih atas dukungan yang diterimanya selama bertugas di Sulawesi Tengah.

“Terima kasih dan mohon maaf kepada semua pihak selama saya menjalankan tugas di Sulawesi Tengah,” ucap Hermansyah.

Sementara itu, Rakhmat Renaldi, Kepala Kantor Wilayah yang baru, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penerimaan yang diberikan serta harapannya untuk dapat bekerja sama demi kemajuan Sulawesi Tengah.

“Terima kasih telah menerima kedatangan saya dan saya meminta kerja sama selama masa tugas saya demi kemajuan Sulawesi Tengah,” katanya.

Acara pisah sambut tersebut turut menjadi momen perpisahan Kepala Divisi Administrasi Raymond J.H. Takasenseran, serta penyambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Nur ‘Ainun, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. *

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *