PALU (DEADLINEWS.COM) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan bahwa mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah.
Ia menjelaskan bahwa DBH diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah.
“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” jelas AndiF.
Menurutnya, masih terdapat kekeliruan di tingkat pemerintah kabupaten dalam menyusun perencanaan anggaran, khususnya ketika belanja tidak disesuaikan dengan potensi pendapatan yang realistis.
“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Makanya selalu diingatkan bahwa merencanakan anggaran jangan melampaui target. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh tidak tercapainya target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2025. Dari target sebesar Rp1,098 triliun, realisasi hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau sekitar 73 persen.
“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Irman memaparkan skema pembagian DBH sesuai Pergub Nomor 12 Tahun 2025, di antaranya Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 50 persen untuk kabupaten/kota, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok masing-masing sebesar 70 persen.
Ia menegaskan bahwa peran Bapenda terbatas pada perhitungan realisasi penerimaan serta penentuan besaran pembagian sesuai regulasi yang berlaku.
“Dinas Pendapatan hanya menghitung berapa yang didapat dan pembagiannya berdasarkan regulasi,” terangnya.
Terkait belum terealisasinya transfer DBH sekitar Rp27 miliar untuk Kabupaten Morowali Utara hingga Maret 2026, ia menjelaskan bahwa proses penyaluran merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Karena itu, pemerintah kabupaten disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan instansi tersebut.
“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, karena penyaluran itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026.
“Kami sementara lakukan perhitungan sampai bulan Maret. Untuk penyaluran direncanakan di bulan April,” sebutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti polemik krisis keuangan yang dialami Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Ia menilai adanya kecenderungan pihak pemerintah daerah yang menyalahkan pemerintah provinsi terkait belum terealisasinya dana transfer daerah atau DBH.
Keterlambatan penyaluran DBH PBBKB senilai sekitar Rp27 miliar disebut telah berdampak pada penundaan pembayaran sejumlah proyek kontraktor dengan nilai mencapai Rp23 miliar, termasuk pembayaran gaji perangkat desa.
Legislator PKB dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara tersebut mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap pola penyusunan anggaran daerah.
Menurutnya, perencanaan anggaran harus didasarkan pada potensi pendapatan yang realistis dan terukur, bukan asumsi yang terlalu optimistis.
“Kami mengingatkan Pemkab Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan. Jangan sampai mematok belanja yang tinggi tanpa didukung oleh kepastian realisasi penerimaan. Akibatnya, ketika target meleset, masyarakat dan pihak ketiga yang dirugikan karena kas kosong,” ujar Safri, Senin (16/3).
Ia juga menyoroti tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pusat maupun provinsi, serta mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah.
“Pemkab Morut harus kreatif dalam mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah baru. Jangan hanya duduk manis mengandalkan transfer pusat atau bagi hasil provinsi,” tegasnya.
Safri menambahkan, ketergantungan yang berlebihan terhadap dana transfer dapat membuat daerah rentan terhadap tekanan keuangan ketika terjadi keterlambatan penyaluran atau realisasi pendapatan yang tidak mencapai target.
“Kalau struktur pendapatan terlalu bergantung pada transfer, begitu ada keterlambatan seperti ini dampaknya langsung terasa, bahkan sampai mengganggu pembayaran proyek maupun hak aparatur desa,” beber Safri.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dilaporkan mengalami tekanan keuangan akibat belum terealisasinya dana bagi hasil pajak PBBKB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diperkirakan mencapai Rp27 miliar.
Sekretaris Kabupaten Morowali Utara, Musda Guntur, menyebut kondisi tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran proyek kontraktor dengan nilai sekitar Rp23 miliar.* FRE





















