Morowali Utara (deadlinews.com) – Polemik terkait pelepasan lahan oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA) terus mencuat di tengah masyarakat lingkar sawit.
Sejumlah desa disebut belum melaksanakan proses verifikasi dan validasi data kepemilikan lahan sebagaimana telah disepakati.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2024, Pemerintah Daerah Morowali Utara bersama Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) serta para kepala desa di wilayah lingkar sawit telah menyepakati pembentukan tim verifikasi dan validasi di masing-masing desa.
Namun, implementasinya dinilai belum merata.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara, Ambo Endre, mengungkapkan bahwa berdasarkan telaah Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah disepakati alokasi lahan untuk beberapa desa sebagai berikut:
-
Desa Bunta: 282,74 hektare
-
Desa Bungintimbe: 659 hektare
-
Desa Towara: 266 hektare
-
Desa Tompira: 208,74 hektare
-
Desa Molino: 229,95 hektare
Namun, Ambo menyoroti bahwa di Desa Towara, proses pembagian lahan diduga tidak mengikuti mekanisme yang telah disepakati.
Hal ini memicu reaksi dari sejumlah pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Salah satu warga Desa Towara yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Ambo bahwa pembagian lahan terkesan tidak adil.
Ketua tim pembagian lahan di desa tersebut disebut menerima 5 hektare, sementara Kepala Desa diduga menerima jumlah yang sama, bahkan beberapa anggota tim memperoleh hingga 20 hektare.
“Bahkan ada yang mendapat 20 hektare. Kalau ini program plasma, seharusnya dibagi secara merata,” ujar Ambo, menirukan keluhan warga.
Lebih lanjut, Ambo menjelaskan bahwa PT ANA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, serta Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja.
“Dengan adanya pelanggaran tersebut, seharusnya pemerintah daerah bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi, termasuk penghentian aktivitas PT ANA, bahkan jika perlu dikenakan sanksi pidana,” tegas Ambo.*
(dii)