BPTD Kelas II Sulteng Gencarkan Sosialisasi Penanganan Kendaraan ODOL Tambang di Morowali dan Morut

Morowali (deadlinews.com) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah menggencarkan sosialisasi penanganan dan peringatan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik perusahaan tambang yang beroperasi di jalan nasional melalui kegiatan sosialisasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) pada 4–7 November 2025.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk menertibkan kendaraan tambang yang tidak sesuai regulasi dan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, infrastruktur, serta keuangan negara.

“Kegiatan ini utamanya kita lakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Gubernur dalam menindak kendaraan ODOL tambang yang menggunakan jalan milik pemerintah. Dan sebelumnya juga diinstruksikan oleh Presiden,” kata Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, dalam sambutannya di Morowali, Selasa (4/11).

Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam dua model yakni sosialisasi pemaparan materi dan sosialisasi di lapangan.

Sosialisasi dengan penyampaian materi menghadirkan sejumlah instansi terkait, seperti Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Mangasi menjelaskan, sosialisasi tersebut menjadi langkah konkret dalam memberikan edukasi kepada pelaku industri tambang mengenai dampak dan sanksi hukum terhadap penggunaan kendaraan ODOL.

“Tentunya, kegiatan ini utamanya untuk memberikan pemahaman terkait sanksi pidana dan perdata yang bisa dikenakan bagi para pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL di jalanan umum milik pemerintah, apalagi jika tidak memiliki dokumen-dokumen resmi,” ujarnya.

Menurut Mangasi, keberadaan kendaraan ODOL bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap infrastruktur jalan, ekonomi, dan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, BPTD Kelas II Sulteng menargetkan terwujudnya program nasional Indonesia Zero ODOL 2027, khususnya di kawasan industri pertambangan Sulawesi Tengah.

“Penindakan terhadap kendaraan ODOL nantinya tidak hanya dibebankan kepada supir angkutan, tapi juga pemilik kendaraan, pemakai jasa, yang dalam hal ini pemilik tambang,” tegasnya.

Sementara itu, sosialisasi lapangan dilakukan melalui pengujian kendaraan tambang oleh tim BPTD Kelas II Sulteng di empat titik lokasi, yakni PT Batu Alam Prima dan PT Hengjaya Mineralindo di Morowali, serta PT Bumanik dan PT SEI di Morowali Utara. Pemeriksaan dilakukan secara acak, mencakup dimensi, kapasitas muatan, dan berat kendaraan.

“Yang kita lakukan di lapangan hari ini adalah melakukan pengujian terhadap kendaraan tambang di dua lokasi yang berbeda, jadi kita menyasar secara random saja dua lokasi tambang, yang satu tambang batu gamping dan satunya lagi nikel,” kata Mangasi.

Dari hasil pengujian, sebagian besar kendaraan tambang ditemukan belum memenuhi ketentuan dan termasuk kategori ODOL. Selain itu, ada pula kendaraan dengan dokumen administrasi dan pajak yang belum lengkap.

“Seharusnya itu bayar retribusi dulu, sebelum digunakan di area tambang, kan begitu Pak yah,” ujarnya dengan nada edukatif kepada salah satu penanggung jawab PT Batu Alam Prima.

Langkah sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari pihak perusahaan.

“Tentu kami menerima dengan baik sosialisasi ini, karena selama ini kan kami mungkin belum dapat informasi yang begini yah, jadi ini tambahan informasi bagi kami,” ujar Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo, seraya menegaskan komitmen perusahaan untuk menyesuaikan armada sesuai aturan.

Dari sisi infrastruktur, perwakilan BPJN Sulteng, Widyanto, menyoroti besarnya kerugian negara akibat kendaraan ODOL.

“Beban yang kita tanggung itu anggarannya sebesar Rp43,45 triliun, untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL, sangat besar. Dan tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya saat sosialisasi di Morowali Utara, Jumat (7/11).

Ia menambahkan bahwa banyak ruas jalan nasional di kawasan tambang Morowali mengalami kerusakan parah akibat kendaraan dengan muatan berlebih.

“Kalau di Morowali sendiri itu banyak sekali spot-spot jalan nasional yang rusak akibat dilalui kendaraan ODOL yang tidak sesuai aturan ini,” ujarnya.

Dari aspek hukum, Kasi III Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Filemon Kataren, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan penerapan sanksi hukum yang jelas.

“Dengan instrumen dan dasar hukum yang jelas, nantinya petugas bisa langsung menindak truk yang kedapatan melanggar ketentuan dan peraturan. Dan ini akan berlaku di 2027 nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Wilayah IV Morowali Bapenda Sulteng, Agus Mapatoba, menekankan pentingnya kontribusi fiskal dari kendaraan tambang terhadap daerah.

“Kendaraan-kendaraan milik pengusaha tambang yang menggunakan jalan umum harus memberikan dampak positif terhadap pendapatan fiskal daerah. Jadi, bukan hanya kerugian yang ditimbulkan. Kita juga berencana menertibkan kendaraan yang berplat luar daerah, di mana harus berplat DN, karena ini bentuk kepatuhan terhadap pajak, di mana pajak adalah bukti kontribusi kita terhadap pembangunan,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah Morowali dan Morowali Utara.

“Tentu kami sebagai pemerintah daerah Kabupaten Morowali akan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil nantinya dalam mengawasi dan menindak kendaraan-kendaraan ODOL,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub.

Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, turut mengapresiasi langkah nyata BPTD Kelas II Sulteng dan menilai kegiatan ini penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyambut baik dan berterima kasih kepada BPTD Kelas II Sulteng, Forkopimda Provinsi, serta seluruh dinas dan OPD terkait yang telah melaksanakan sosialisasi ini,” katanya.* FRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *