Luwu Utara (deadlinews.com) – Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terus mengembangkan penyelidikan mengenai hilangnya dana sejumlah nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Masamba yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli melalui Kanit Reskrim Ipda Faisal menyampaikan kepada D’news Grup, Sabtu (26/10) melalui pesan WhatsApp, bahwa pihak BSI sudah diberikan undangan untuk memberikan keterangan, tetapi belum sempat hadir.
“Untuk keterlibatan pihak BSI kami belum bisa pastikan akan adanya keterlibatan BSI krn kami sdh mengirimkan undangan kemarin namun pihak BSI blm sempat hadir, Insyaallah minggu depan terkait kasus ini akan kami gelar, dan perkembangan akan kami teruskan,” tulis Faisal.
Sebelumnya, Branch Manager BSI KCP Masamba – Sadly, menyatakan kepada media bahwa pihak bank masih dalam proses penyelidikan internal.
“Pihak audit internal kantor pusat kami langsung turun besok – Senin, jadi saat ini kami masih dalam proses investigasi internal,” aku Sadly di ruang kerjanya, Sabtu, (28/09) dikutip dari detaknews.id.
Ia juga menambahkan bahwa mediasi telah dilakukan dengan nasabah yang mengalami kerugian. Kemudian jumlah pasti nasabah yang dirugikan belum bisa dipastikan.
“Berdasarkan laporan kepada kami, ada 29 nasabah yang dirugikan, tapi untuk fixnya, belum dapat dipastikan,” akunya.
Kehilangan dana nasabah di bank merupakan tindakan pelanggaran hukum dan patut diduga sebagai praktik penggelapan yang dilakukan oleh oknum bank secara sengaja.
Penggelapan dana termasuk dalam kejahatan perbankan dengan berbagai modus, seperti pemalsuan data atau tanda tangan yang menyebabkan hilangnya dana nasabah, baik berupa deposito atau tabungan, yang diambil oleh pihak yang bukan pemiliknya.
Penindakan hukum terhadap penggelapan dana nasabah bank dapat dilakukan berdasarkan berbagai aturan, termasuk KUHP terkait penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana perbankan pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, aturan alternatif dapat diterapkan dengan mengacu pada KUHP dan tindak pidana khusus di luar KUHP yang mencakup ancaman pidana penjara dan denda untuk kasus penggelapan dana nasabah bank. ***
_frd