Palu (deadlinews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Minggu (27/4).
Tersangka berinisial AC (40), warga Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, diciduk tim Opsnal Polsek Tawaeli pada Sabtu malam, (26/4), sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan lima paket narkotika diduga sabu seberat bruto 3.459 gram.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika,” ujar AKP Usman.
Dari hasil pemeriksaan, AC mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial K, yang berada di wilayah Kecamatan Kayumalue.
Barang tersebut rencananya selain digunakan untuk konsumsi pribadi, juga akan diedarkan/dijual kembali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Palu juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. *
(dii)