Kuasa Hukum PT SPM-SW: Demonstrasi Sah, Tapi Klaim Tanah Harus Punya Dasar Hukum

Palu (deadlinews.com) – Kuasa hukum PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW), Sahlan Lamporo, menilai demonstrasi yang digelar masyarakat Tondo dan Talise Valangguni beberapa waktu lalu sah dalam konteks demokrasi.

Namun, ia menegaskan bahwa klaim masyarakat atas tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Demonstrasi itu di era saat ini di era demokrasi sah-sah saja. Menyampaikan sebuah pendapat itu sah dalam hal demokrasi kita,” ujar Sahlan dalam jumpa pers di Kota Palu, Selasa (16/9).

Meski demikian, ia menyoroti tuntutan masyarakat yang dianggap belum memiliki legitimasi hukum yang kuat.

“Bahwa yang kemarin mengikuti demo itu, sebagian itu tidak menunjukkan sejarah data historis data fisik dan tidak menunjukkan penguasaan secara administratif,” jelasnya.

Menurut Sahlan, klaim atas tanah seharusnya didukung dengan bukti administratif maupun penguasaan fisik yang berkelanjutan.

“Kalau kita berbicara tenang tuntutan masyarakat tentang tanah ini masuknya pada areal perdata,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa status HGB tidak bisa serta-merta dianggap hilang ketika masa berlakunya berakhir.

“HGB itu pertama, dia memiliki yang namanya hak keperdataan. Jadi ada pengakuan negara dalamnya,” tegasnya.

Sahlan berharap pemerintah daerah dapat mengomunikasikan persoalan ini secara lebih jelas agar masyarakat tidak salah memahami posisi hukum antara perusahaan dan warga.*

Fredi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *