Jakarta (deadlinews.com) – Gugun Ridho Putra, S.H., M.H., tim Ihza & Ihza Law Firm yang mendampingi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, sebagai pemenang Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Anwar Hafid – Reny Lamadjido, selaku pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tegas.
Gugun meminta MK melakukan putusan di awal (Dismissal) atas permohonan pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP Kada) paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri dari Koalisi Beramal.
Pasalnya kata Gugun, jika permohonan gugatan itu menyangkut perselisihan hasil Pemilukada, maka sangat tidak layak diadili MK. Sebab melebih ambang batas yang dipersyaratkan.
“Perselisihan hasil Pemilukada itu ambang batasnya 1,5%. Sedangkan perolehan suara antara tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng mencapai 6,4%. Oleh sebab itu kami minta Majelis Hakim MK tegas dan segera memutuskan permohonan gugatan tersebut dengan tanpa Dismissal,” ucap Gugun.
Kemudian kata Gugun, terkait rendahnya partisipasi masyarakat pemilih, itu bukan ranah MK.
“Pasal 158 UU Pilkada mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2% hingga 0,5% tergantung dari jumlah penduduk di Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan,” jelas Gugun.
Untuk diketahui, keputusan Hasil KPU Sulteng di Palu tanggal 12 Desember 2024, menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan rincian berikut:
- Ahmad Ali -Abdul Karim Al Jufri memperoleh 621.693 suara (38,6%)
- Anwar Hafid – Reny Lamadjido memperoleh 724.518 suara (45%)
- Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara (16,4%).
Dari penetapan tersebut, terdapat selisih sangat jauh yaitu sebanyak 6,4% atau 102.825 suara.
Sebagai pihak terkait, pasangan Anwar – Reny didampingi tim hukum dari Partai koalisi Pengusung yakni Partai Demokrat, PBB, dan PKS yang dikomandoi Ihza & Ihza Law Firm yang berkantor di lantai 19 F gedung Distric 8 SCBD Prosperity Tower Jakarta Selatan.
Hadir dalam rapat koordinasi tim hukum Anwar – Reny, Mardiman Sane, tim koalisi Partai Pengusung, Herman Latabe, dan Ketua DPC Partai Demokrat Morowali yang juga wakil ketua II DPRD Sulteng, Syarifuddin Hafid, Rabu (18/12).
Sementara itu mantan komisioner KPU Sulteng, Naharuddin kepada media ini Rabu (18/12) malam menyebut ada beberapa isu pokok yang dapat dicermati dalam permohonan/gugatan 01 di MK, dengan beberapa catatan yakni:
- Pelanggaran terkait pelantikan
Menurut akademisi Untad itu, masalah tersebut tidak relevan dipersoalkan, karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku wawali.
“Yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan Wakil Walikota (Reny Lamadjido), melainkan Walikota (Hadianto Rasyid),” jelasnya.
- Dugaan pelanggaran pendistribusian formulir C Pemberitahuan.
“Tuduhan ini juga tidak subtansial karena syarat orang memilih bukan C Pemberitahuan, melainkan DPT dan KTP El,” ungkapnya.
- Secara subtansial, rendahnya partisipasi tidak bisa diklaim sepihak merugikan paslon 01, melainkan situasi ini juga merugikan 02 dan 03.
- Surat Edaran KPU terkait pemilih DPT yang harus membawa KTP El juga tidak relevan, karena kebijakan KPU tersebut justru bertujuan untuk mencegah manipulasi/penyalahgunaan formulir C Pemberitahuan. *
(dii)